AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Maksud dan Tujuan Serta Usaha 
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. 
Pasal 7 
Usaha
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
2. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.Penentu kebijakan dan penanggungjawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
Pasal 3
Usaha
       Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan 
    memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, 
    serta Menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai  
    aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran    
    Islamdalam berbagai aspek kehidupan untuk  
    mendapatkan 
    kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak,   
    wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas 
    sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta 
    berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan 
    kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, 
    teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah 
    perbaikan hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan   
    masyarakat.
8.Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan 
    sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan
9.  Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan 
     kerjasama  dalam berbagai bidang dan kalangan   
     masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif 
     dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara. 
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas 
      anggota  sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana 
     untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan huku, keadilan,dan 
     kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap  
     masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan 
      tujuan Muhammadiyah
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
1. Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan: 
a. Majelis :
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, 
          program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan    
           Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang 
           di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan
b. Lembaga : 
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan 
            kegiatan  pendukung yang bersifat khusus. 
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat 
            pusat. 
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila  
            dipandang perlu, dapat membentuk lembaga 
            tertentu di  tingkat masing-masing dengan 
            persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di 
            atasnya. 
MAJELIS DAN LEMBAGA
Majelis al:
 • Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus 
• Majelis Tarjih dan Tajdid 
• Majelis Pendidikan Tinggi 
• Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 
• Majelis Pendidikan Kader 
• Majelis Kesehatan 
• Majelis Wakaf dan Kehartabendaan 
• Majelis Ekonomi
LEMBAGA 
1. Lembaga Hikmah dan Studi Kemasyarakatan 
2. Lembaga Seni dan Budaya 
3. Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum dan HAM 
4. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah 
DASAR DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang 
diridlai Allah SwT, di mana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu: 
1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan ta’at kepada Allah. 
2. Hidup manusia bermasyarakat 
3. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat. 
4.   Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam    
      dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai 
      ibadah  kepada Allah dan ikhsan kepada 
      kemanusiaan. 
5.   Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi 
      Muhammad 
6.   Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan   
      ketertiban organisasi.
PEDOMAN AMAL USAHA DAN PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus berpedoman: “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah”.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar