AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Maksud dan Tujuan Serta Usaha
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
2. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.Penentu kebijakan dan penanggungjawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan
memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan,
serta Menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran
Islamdalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan
kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak,
wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas
sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta
berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan
kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah
perbaikan hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
8.Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan
sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan
kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan
masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas
anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana
untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan huku, keadilan,dan
kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Muhammadiyah
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
1. Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
a. Majelis :
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha,
program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan
b. Lembaga :
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan
kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat
pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila
dipandang perlu, dapat membentuk lembaga
tertentu di tingkat masing-masing dengan
persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di
atasnya.
MAJELIS DAN LEMBAGA
Majelis al:
• Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus
• Majelis Tarjih dan Tajdid
• Majelis Pendidikan Tinggi
• Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
• Majelis Pendidikan Kader
• Majelis Kesehatan
• Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
• Majelis Ekonomi
LEMBAGA
1. Lembaga Hikmah dan Studi Kemasyarakatan
2. Lembaga Seni dan Budaya
3. Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum dan HAM
4. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
DASAR DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah SwT, di mana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu:
1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan ta’at kepada Allah.
2. Hidup manusia bermasyarakat
3. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
4. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai
ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada
kemanusiaan.
5. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi
Muhammad
6. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan
ketertiban organisasi.
PEDOMAN AMAL USAHA DAN PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus berpedoman: “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar