Sabtu, 19 Juni 2010

Berita Mahasiswa UAD

MAHASISWA UAD YOGYAKARTA TUNTUT PERUBAHAN KEBIJAKAN AKADEMIK
Tuesday, 08 June 2010 21:41

Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.
Yogyakarta, 8/6 (Antara/FINROLL News) - Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.

Aksi para mahasiswa itu dipicu adanya kebijakan yang diterapkan pihak perguruan tinggi swasta tersebut selama satu tahun terakhir, yaitu mengharuskan 75 persen kehadiran dalam tatap muka dengan dosen setiap mata kuliah, sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian.

"Kami menuntut adanya perubahan kebijakan dari universitas, yaitu seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester meskipun tidak memenuhi syarat kehadiran 75 persen," kata Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Surya Dharma Sufi.

Menurut dia, kebijakan 75 persen kehadiran tersebut adalah kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tidak berbeda dengan kebijakan saat Orde Baru dengan tujuan mengontrol pergerakan mahasiswa.

"Kami menolak kebijakan ini. Apabila universitas ingin mengejar ISO dengan menerapkan kebijakan itu, seharusnya melihat terlebih dulu kondisi di universitas. Kami menuntut pihak universitas untuk menghapusnya," katanya.

Selain itu, kata dia, kebijakan penghitungan kehadiran 75 persen dari berbagai fakultas berbeda-beda. Ada fakultas yang menghitung berdasarkan total kehadiran dosen, ada pula yang menghitung berdasarkan 14 kali kehadiran dosen.

Perguruan tinggi menetapkan dosen wajib hadir 14 kali dalam satu semester untuk pemberian materi.

Ia mengatakan mahasiswa sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu, dan justru kebijakan yang ditetapkan universitas hanya memuat kewajiban-kewajinan mahasiswa tanpa mencantumkan sedikit pun hak mahasiswa.

Menurut mereka, terdapat sekitar 3.000 mahasiswa dari total 13.000 mahasiswa di universitas ini yang terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester akibat kebijakan kehadiran 75 persen.

Sementara itu, Wakil Rektor III Muchlis mengatakan kebijakan kehadiran 75 persen mulai diterapkan sejak satu tahun terakhir dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan.

"Pencapaian ISO adalah salah satu akibat dari peningkatan kualitas pendidikan, bukan tujuan utamanya. Kebijakan kehadiran 75 persen juga merupakan hal yang sangat normatif diterapkan di kampus mana pun," katanya.

Selain kewajiban kepada mahasiswa, kata dia, kebijakan pendidikan di UAD juga mengikat terhadap dosen, yaitu wajib melakukan tatap muka dalam penyampaian materi sebanyak 14 kali dalam satu semester. "Jika tidak, dosen-dosen pun akan terkena sanksi. Ini untuk peningkatan kualitas pendidikan," katanya.

Pihaknya berjanji akan menangani setiap kasus yang dihadapi mahasiswa akibat kebijakan kehadiran 75 persen itu, dan membantah jumlah mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akibat kebijakan tersebut mencapai 3.000 orang.

"Mahasiswa hanya menghitung berdasarkan mata kuliahnya saja. Bisa saja, satu mahasiswa tidak dapat ikut di dua atau lebih mata kuliah. Jadi, jumlahnya tidak sampai ribuan, hanya ratusan," katanya.

Mahasiswa tersebut mengawali aksi mereka dari Kampus II UAD, dilanjutkan dengan menggelar mimbar bebas di Kampus III, dan massa kemudian berjalan kaki menuju Kampus I UAD.



Mahasiswa UAD Yogyakarta Tuntut Revisi Kebijakan Kampus PDF Print E-mail
Info Pendidikan - Info Pendidikan
Written by Administrator
Thursday, 10 June 2010 12:38
YOGYAKARTA (RE): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM-UAD) Yogyakarta, Selasa (8/6) menggelar aksi demo menuntut pihak Rektorat UAD untuk merevisi kebijakan kampus. Mereka mengelar long march dari Kampus II UAD Jalan Pramuka, menuju Kampus III Jalan Prof. Dr. Soepomo, dan berakhir di Kampus I Jalan Kapas Yogyakarta, yang merupakan pusat administrasi Universitas.

Humas KBM-UAD Muhammad Fathoni menjelaskan, aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya terhadap rencana pemberlakuan International Standar Organization (ISO) di UAD. Mereka menganggap jika ISO diberlakukan di UAD, maka hal itu seperti implementasi yang dipaksakan. Menurutnya UAD masih membutuhkan banyak pembenahan terutama dari sisi manajemen.

“Sebenarnya sudah lama kami ingin melakukan aksi, namun dengan berbagai kondisi yang ada di kampus, akhirnya baru kesampaian sekarang. Dan selama ini mahasiswa UAD lebih banyak yang diam, padahal banyak personal manajemen yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Selain terkait ISO, massa aksi juga menuntut penghapusan kebijakan 75% kehadiran mahasiswa sebagai salah satu syarat ujian akhir semester. Kebijakan tersebut dinilai merugikan mahasiswa. Data sementara mahasiswa, lanjut Muhammad Fathoni, sebanyak 3.772 mahasiswa dari 138 mata kuliah di 7 Fakultas, tidak dapat mengikuti ujian semester karena dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut.

“Surat ijin tidak mengikuti kuliah katanya dianggap masuk, namun di beberapa jurusan dan fakultas tidak dianggap masuk. Jadi kebijakan ini sangat rancu, ada fakultas yang memperbolehkan mengikuti ujian meskipun tidak sampai 75%, tapi ada juga yang tidak memperbolehkannya. Sementara tidak sedikit dosen UAD yang justru kehadirannya kurang dari 75%,” paparnya.

Selain itu, mahasiswa UAD juga menuntut dipensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar pendidikan. Mereka juga meminta penilaian diserahkan pada dosen terkait dan menyarankan pelibatan mahasiswa dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan UAD.

“Kami juga berharap, tahun ini ada Semester Pendek (SP) sebagai kuliah perbaikan,” pungkasnya. (ton)




Tuntutan Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD Yogyakarta


Rabu, 2 Jun '10 18:32

Kepada :
Rektor Universitas Ahmad Dahlan
Di Yogyakarta.

Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Atas berkat dan rahmat Allah SWT sampai detik ini nafas pendidikan masih berhembus dan lembaga pendidikan kita masih berdiri. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan kesadaran dan akal pikiran sehingga kita mampu membedakan mana yang baik dan sebaliknya. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan semangat, kekuatan, dan keberanian memperjuangkan dan membela keyakinan, keadilan, dan kebenaran dari hasil pemikiran kita.
Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, semua manusia. Tidak ada diskriminasi. Demikian besarnya peran pendidikan bagi harkat dan martabat manusia sehingga perlu diregulasikan. UAD sebagai salah satu instansi atau lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dengan I'tikad kesadaran tanggungjawab dan amanah dalam menyiapkan generasi masa depan.
Namun proses penyelenggaraan pendidikan di kampus ini tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Sehingga kami atas nama organisasi mahasiswa menuntut agar pihak rektorat segera merevisi SOP Pendidikan UAD dengan menghapuskan 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian dan memberikan kewenangan penuh bagi dosen dalam penilaian hasil studi mahasiswa [naskah tuntutan terlampir]. Hal ini yang mengakibatkan banyak mahasiswa, data sementara kami hingga 30 Mei 2010, 587 Mahasiswa dari 32 mata kuliah tidak dapat mengikuti ujian. Itu pun masih 2 fakultas dari seluruh UAD yang telah mengeluarkan pengumuman. Belum semuanya.
Oleh karena itu, kami berharap pihak rektorat segera memenuhi tuntutan kami tersebut. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.

Tembusan:
1. Wakil Rektor I
2. Seluruh Dekan Fakultas di UAD
3. Seluruh Kaprodi di UAD
4. Seluruh Dosen di UAD
5. Seluruh Organisasi Mahasiswa di UAD
6. Bahan Publikasi dan Press Release
7. Arsip

TUNTUTAN MAHASISWA
Untuk Merevisi SOP (Standard Operating Procedure) Pendidikan UAD

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan membentuk generasi atau sumber daya manusia yang bermoral dan berilmu. Sebagaimana termaktub dalam slogan kampus Muhammadiyah ini "Moral and Intellectual Integrity." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan ditujukan kepada mahasiswa dan lembaga pendidikan (kampus ini) pun didirikan untuk mahasiswa. Demi mencapai tujuan tersebut pengelola universitas di bawah otoritas rektor, sebagai pemegang kebijakan tinggi kampus, beserta birokrasinya membuat aturan-aturan dan sistem pendidikan perguruan tinggi UAD. Sedangkan SOP (Standard Operating Procedure) merupakan salah satu aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sistem pendidikan dalam SOP yang telah dibuat oleh UAD ini sangat kaku. Terlihat dari penerapannya satu tahun terakhir, yakni sejak tahun akademik 2009-2010 ini. Memang ujian bukan segalanya, namun pemahaman selama ini menjadi hal yang mutlak dalam penilaian. Apabila tidak mengikuti ujian nilai mata kuliah akan tidak keluar alias tidak lulus sehingga mahasiswa harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya. Demikian nasib mahasiswa kampus ini, sudah tidak ada lagi Semester Pendek (SP) maupun Ujian Ulang. Oleh karena itu, mahasiswa harus rajin mengikuti kuliah setiap pertemuan di dalam ruang kuliah. Padahal pendidikan berlaku tidak hanya selesai dalam ruang kuliah semata. Selain itu, dengan mahasiswa mengulang semester depan berarti kampus akan mendapatkan pemasukan dari pembayaran tersebut. Kampus bukan pendulang uang. Bukan pula advertising yang sibuk dengan pencitraan dan akreditasi. Namun lembaga pendidikan berperan besar dalam menentukan kualitas generasi penerus. Nah, apakah sistem pendidikan dan pengajaran serta penilaian hasil pendidikan UAD dapat membuat generasi masa depan berkualitas?
Sistem pendidikan dalam SOP ini menunjukkan orientasi pendidikan di UAD mengarah pada hilangnya nilai-nilai dasar pendidikan. Mahasiswa dibentuk melalui standar-standar praktis bukan oleh nilai-nilai esensial pendidikan. Disiplin dan keteraturan dalam SOP hanya kedok pihak birokrasi kampus untuk me-logika-kan agar diterima oleh mahasiswa penurut "membentuk mahasiswa sebagai generasi praktis." Mahasiswa yang menolaknya dicap sebagai mahasiswa yang malas kuliah. Padahal SOP hanya topeng untuk meniadakan atau memperkecil hak-hak mahasiswa.
Lebih jauh lagi, sistem pendidikan ini, meniadakan pergerakan mahasiswa, pemikiran kritis mahasiswa, dan kreatifitas mahasiswa. Mahasiswa akan disibukkan dengan kehadiran 75% dan lupa dengan tanggungjawab intelektualnya. Lupa bahwa ilmu dan intelektual hanya alat, bukan tujuan. Ketika ilmu (intelektual dan kepandaian) dijadikan tujuan maka dengan sendirinya lembaga pendidikan ini gagal memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Karena hanya parsial dalam tiga kaidah yang utuh: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SOP dan 75% kehadiran bukan tujuan, tapi hanya aturan, yang dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam semester genap ini, sesuai dengan semester sebelumnya 14 kali pertemuan dalam 14 minggu, berhubung Muktamar Muhammadiyah (Juli 2010) maka dipangkas 12 minggu. Dari 14 pertemuan dipadatkan menjadi 12 minggu. Belum lagi perubahan jadwal kuliah mendadak oleh dosen yang tidak disiplin membuat mahasiswa dirugikan. Hari libur dan jam di luar kuliah dibuat kuliah. Akhirnya, mahasiswa menjadi korban, dirugikan, direpotkan, bahkan dipermainkan. Di mana keadilan dan moral Islami itu? Hal ini belum termasuk dengan kebijakan variatif dari prodi maupun fakultas mengenai penafsiran kehadiran. Surat izin dengan alasan apapun tetap tidak diterima oleh dosen pengampu mata kuliah alias dianggap tidak hadir. Demikian kaku aturan ini diterapkan. Secara angka-angka, 75% kehadiran dari 14 tatap muka yakni 11 tatap muka. Berarti mahasiswa tidak hadir 3 kali, tidak dapat mengikuti ujian. Ini pun belum termasuk mahasiswa yang mengikuti perubahan perencanaan studi (KPRS atau Kartu Perubahan Rencana Studi) dua (2) minggu setelah perkuliahan dimulai. Isu penghapusan KPRS pun terkait dengan SOP ini, karena dinilai tidak mendukung 14 kali pertemuan.

Dengan mengembalikan sistem penilaian kepada dosen secara penuh karena hanya dosen yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Sehingga tidak tepat jika menghilangkan KPRS dengan alasan tersebut.
"Syarat sebagai peserta ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan memenuhi ketentuan jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka," demikian bunyi kutipan pengumuman di depan kantor TU Fakultas Psikologi, FTI, JPMIPA, Fakultas MIPA dan lainnya. Maklum, mahasiswa tidak pernah mengetahui aturan-aturan lainnya, semisal SOP UAD ini, sehingga menjelang ujian (UTS dan UAS) mahasiswa disuguhkan dengan pengumuman tersebut.
Sebagaimana di atas, kehadiran 75% adalah salah satu syarat mengikuti ujian. Seperti halnya ujian adalah salah satu dari penilaian hasil belajar (kuliah). Hal itu sebenarnya telah ada dalam kontrak belajar antara dosen-mahasiswa pada awal perkuliahan. Salah satu ketentuan dalam SOP tersebut menghilangkan kewenangan dosen dalam menentukan nilai hasil belajar mahasiswa. Kehadiran 75% pun mereduksi dari tujuan pendidikan karena hanya melihat sistem penilaian dan pendidikan dari satu aspek (secara parsial) dan meniadakan aspek-aspek yang lain. Sedangkan mengikuti pendidikan adalah hak mahasiswa: mengikuti proses belajar mengajar, mendapatkan fasilitas memadai, dan dosen berkualitas, serta sistem dan kebijakan pendidikan. Hak mahasiswa mengikuti perkuliahan dan hak mahasiswa mengikuti ujian. Setelah kewajiban mahasiswa ditunaikan selanjutnya hak mahasiswa menuntut haknya. Mahasiswa bermoral dan berilmu bukan hanya dilihat dengan 75% kehadiran.
Berdasarkan data yang kami kumpulkan sampai dengan tanggal 30 Mei 2010, dari 32 mata kuliah 587 mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian. Data tersebut berasal dari 5 jurusan dan 2 fakultas. Sedangkan Jurusan Pendidikan Fisika (FKIP) dan Jurusan Pendidikan Matematika (FKIP) akan mengumumkannya 1 (satu) hari sebelum mata kuliah diujikan. "...untuk itu, mahasiswa dimohon sangat untuk membaca pengumuman tersebut setiap hari sebelum ujian. Terimakasih. Mohon supaya diperhatikan," demikian pengumuman di depan TU JPMIPA kampus III. Selebihnya, jurusan dan fakultas belum mengeluarkan pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, kami atas nama organisasi mahasiswa di UAD menuntut agar:
1. Semua mahasiswa dapat mengikuti ujian termasuk mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan. Apabila mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka diperbolehkan ujian khusus sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
2. Dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan.
3. Merevisi SOP dengan menghapus 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian.
4. Penilaian hasil perkuliahan sepenuhnya diwenangkan kepada dosen yang bersangkutan sebagai dosen pengampu mata kuliah.
5. Adanya Semester Pendek atau Kuliah Perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Apabila tuntutan kami di atas tidak dipenuhi dan atau tidak ditanggapi selambat-lambatnya dua (2) hari setelah surat ini dibuat, maka kami akan melakukan aksi, baik dengan cara demontrasi, penggalangan massa, orasi terbuka, provokasi, publikasi besar-besaran, atau cara-cara lainnya sampai tuntutan kami dipenuhi.

Yogyakarta, 30 Mei 2010
Atas Nama Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD





Tolak Absensi 75%, Mahasiswa UAD Ancam Duduki Rektorat


IndonesiaBicara-Jogja, (08/06/10). Sekitar 130 orang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan aksi unjukrasa di depan Rektorat Kampus I UAD di Jl Kapas Yogyakarta. Unjuk rasa ini terkait dengan penolakan mahasiswa mengenai kebijakan 75% kehadiran.

Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD Surya Dharma Sufi mengatakan, akibat dari kebijakan yang mensyaratkan kehadiran mahasiswa 75% untuk dapat mengikuti ujian, maka sekitar 3.772 mahasiswa UAD dari 138 mata kuliah di 7 fakultas tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa menilai kebijakan ini merupakan kebijakan yang dipaksakan hanya untuk mendapatkan standarisasi ISO (International Standard Organization) sesuai dengan instruksi Mendiknas.

“Kebijakan 75% kehadiran itu sangat dipaksakan dan hanya untuk mendapatkan sertifikasi ISO semata, tanpa memperdulikan hak-hak mahasiswa,” kata Kordum KB UAD Surya Dharma Sufi di sela-sela aksi.

Kebijakan 75% kehadiran yang diatur dalam SOP (Standard Operational Procedure) Pendidikan UAD merupakan arahan dari Dikti. Kebijakan tersebut hanya untuk mengontrol kegiatan mahasiswa di kampus-kampus. Dan ini bertujuan hanya untuk mengikis nalar kritis sosial peran mahasiswa dalam proses demokratisasi di Indonesia. Oleh karenanya atas nama unit organisasi mahasiswa, Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD mengajukan 6 tuntutan kepada Rektor UAD.

Tuntutan tersebut antara lain ialah semua mahasiswa berhak mengikuti ujian, termasuk yang kurang dari 75% kehadiran. Apabila mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka melalui ujian khusus/ujian susulan sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dan mahasiswa, demikian juga dengan dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan. Peserta unjuk rasa juga menuntut adanya SP (Semester Pendek) atau kuliah perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.

Aksi para mahasiswa tersebut stelah sekian lama berorasi akhirnya hanya ditemui Wakil Rektor III UAD Muchlas MT dikarenakan Rektor UAD Drs H Kasiyarno, MHum sedang berada di Filipina dan Wakil Rektor II sedang ke Jakarta.

Wakil Rektor III UAD Muchlas MT mengatakan bahwa untuk mencabut kebijakan perlu dilakukan pembahasan atau diskusi di internal dan tidak dapat langsung dicabut tanpa melalui proses-proses atau prosedur yang telah ada.

“Tidak bisa mencabut kebijakan begitu saja, semua harus melalui prosedur lebih dulu dengan diskusi,” ungkap Muchlas MT saat dikonfirmasi.

Pihak Rektorat juga akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi keberatan mahasiswa selangkah demi selangkah. Muchlas juga mengatakan bahwa mahasiswa bisa bertemu dengan Rektor pada hari Sabtu tanggal 12 Juni mendatang.

Aksi Dorong-dorongan

Tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Wakil Rektor III, para pengunjukrasa memaksa masuk ke gedung Rektorat untuk berdialog. Namun hal tersebut dihadang-hadangi oleh petugas pengaman kampus, sehingga terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan. Karena kesal beberapa mahasiswa mengambil beberapa pot bunga yang kemudian dibanting hingga pecah tepat didepan pintu Rektorat.

Aksi mahasiswa yang mulai anarkis membuat para pejabat Rektorat menawarkan jalan diskusi dengan menjanjikan mempertemukan dengan para Dekan di lingkungan UAD. Mahasiswa tetap memaksa agar ada keputusan yang membatalkan absesni 75% sebagai syarat mengikuti UAS.

“Kami menuntut kepada pejabat Rektorat yang ada dan para Dekan agar membuat keputusan hari ini juga tanpa Rektor agar para mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian diperbolehkan mengkikuti ujian,” kata Surya Dharma Sufi.

Selanjutnya di sore hari para mahasiswa dijanjikan untuk dapat berdiskusi dengan seluruh Dekan dilingkungan UAD. (yan)



YOGYA (KRjogja.com) - Sekelompok mahasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta rencananya akan menggelar unjuk rasa, Selasa (8/6). Dalam aksinya, mahasiswa menyerukan tuntutannya atas hak-hak dasar mahasiswa, diantaranya agar seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan pemberian dispensasi pembayaran bagi mahasiswa.

Diperoleh informasi, sebelum aksi, massa akan berkumpul di kampus III UAD kawasan Janturan, Umbulharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Rencananya, massa akan melakukan longmarch menuju kampun I UAD di kawasan Jalan Kapas.

Di kampus I UAD, massa akan menemui rektor UAD untuk menyerukan tuntutannya. Diperkirakan, aksi unjuk rasa akan berlangsung sekitar 2 jam dan setelah menyampaikan aspirasinya, massa akan membubarkan diri.

2 komentar:

  1. duduki aja rektorat.....mung tinggal duduk kok repot.....

    BalasHapus
  2. menurut saya buat apa absen penuh tapi bodoh...ujian nyontek...anak smp aja bisa dapet ip 3+++...banyak mahasiswa di kelas saya yang bodoh tpi ip 3+++...thumb down buat uad.eh pernahkah anda dengar kalo kecerdasan di ukur dari absensi?ngga ada sejarahnya bung...kecerdasaan di ukur dari ujian...lah kalo ngga bisa ikut ujian gemana...???eh para petinggi uad masalah jangan terlalu di pikir pake otak imbangi dengan hati nuran.lah kalo ngga punya hati nurani..?yah gw cuma mau bilang GO TO HELL...!

    BalasHapus