Rudi, pemuda gagah berusia 23 tahun semakin hari semakin sebal saja melihat tingkah ayahnya. Bayangkan saja, siapa yang tidak sebal bila memiliki ayah yang sudah pensiun dan menganggur, tetapi bila berbicara selalu yang muluk-muluk. Ayahnya tak henti-hentinya bercerita tentang betapa hebatnya dia dulu ketika menjabat direktur utama dari sebuah perusahaan garmen di Surabaya. Seakan-akan dia tidak pernah sadar, bahwa cerita yang selalu diulang-ulangnya sudah puluhan kali keluar masuk telinga Rudi. Bila ditegur, ayahnya tidak bisa menerima dan menganggap Rudi belum berpengalaman atau masih bau kencur.
Bila teman-teman Rudi main ke rumah, ayahnya selalu memberikan "kuliah" kepada teman-temannya supaya mereka mencontoh apa yang sudah dikerjakan ayahnya. Bahkan bukan hanya di rumah, di lingkungan tetanggapun, ayah Rudi dikenal sebagai "pengobral" cerita masa lalu yang sudah usang. Akibatnya, bukan hanya Rudi saja yang jengkel, tetapi tetangganya yang sudah bosan mendengar cerita ayahnya juga langsung menyingkir begitu melihat ayah Rudi datang.
Post-power syndrome, adalah gejala yang terjadi di mana penderita hidup dalam bayang-bayang kebesaran masa lalunya (karirnya, kecantikannya, ketampanannya, kecerdasannya, atau hal yang lain), dan seakan-akan tidak bisa memandang realita yang ada saat ini. Seperti yang terjadi kepada ayah Rudi, beliau mengalami post-power syndrome. Beliau selalu ingin mengungkapkan betapa beliau begitu bangga akan masa lalunya yang dilaluinya dengan jerih payah yang luar biasa (menurutnya).
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya post-power syndrome. Pensiun dini dan PHK adalah salah satu dari faktor tersebut. Bila orang yang mendapatkan pensiun dini tidak bisa menerima keadaan bahwa tenaganya sudah tidak dipakai lagi, walaupun menurutnya dirinya masih bisa memberi kontribusi yang signifikan kepada perusahaan, post-power syndrom akan dengan mudah menyerang. Apalagi bila ternyata usianya sudah termasuk usia kurang produktif dan ditolak ketika melamar di perusahaan lain, post-power syndrom yang menyerangnya akan semakin parah.
Kejadian traumatik juga menjadi salah satu penyebab terjadinya post-power syndrome. Misalnya kecelakaan yang dialami oleh seorang pelari, yang menyebabkan kakinya harus diamputasi. Bila dia tidak mampu menerima keadaan yang dialaminya, dia akan mengalami post-power syndrome. Dan jika terus berlarut-larut, tidak mustahil gangguan jiwa yang lebih berat akan dideritanya.
Post-power syndrome hampir selalu dialami terutama orang yang sudah lanjut usia dan pensiun dari pekerjaannya. Hanya saja banyak orang yang berhasil melalui fase ini dengan cepat dan dapat menerima kenyataan dengan hati yang lapang. Tetapi pada kasus-kasus tertentu, dimana seseorang tidak mampu menerima kenyataan yang ada, ditambah dengan tuntutan hidup yang terus mendesak, dan dirinya adalah satu-satunya penopang hidup keluarga, resiko terjadinya post-power syndrome yang berat semakin besar.
Beberapa kasus post-power syndrome yang berat diikuti oleh gangguan jiwa seperti tidak bisa berpikir rasional dalam jangka waktu tertentu, depresi yang berat, atau pada pribadi-pribadi introfert (tertutup) terjadi psikosomatik (sakit yang disebabkan beban emosi yang tidak tersalurkan) yang parah.
Penanganan
Bila seorang penderita post-power syndrome dapat menemukan aktualisasi diri yang baru, hal itu akan sangat menolong baginya. Misalnya seorang manajer yang terkena PHK, tetapi bisa beraktualisasi diri di bisnis baru yang dirintisnya (agrobisnis misalnya), ia akan terhindar dari resiko terserang post-power syndrome.
Di samping itu, dukungan lingkungan terdekat, dalam hal ini keluarga, dan kematangan emosi seseorang sangat berpengaruh pada terlewatinya fase post-power syndrome ini. Seseorang yang bisa menerima kenyataan dan keberadaannya dengan baik akan lebih mampu melewati fase ini dibanding dengan seseorang yang memiliki konflik emosi.
Dukungan dan pengertian dari orang-orang tercinta sangat membantu penderita. Bila penderita melihat bahwa orang-orang yang dicintainya memahami dan mengerti tentang keadaan dirinya, atau ketidak mampuannya mencari nafkah, ia akan lebih bisa menerima keadaannya dan lebih mampu berpikir secara dingin. Hal itu akan mengembalikan kreativitas dan produktifitasnya, meskipun tidak sehebat dulu. Akan sangat berbeda hasilnya jika keluarga malah mengejek dan selalu menyindirnya, menggerutu, bahkan mengolok-oloknya.
Post-power syndrome menyerang siapa saja, baik pria maupun wanita. Kematangan emosi dan kehangatan keluarga sangat membantu untuk melewati fase ini. Dan satu cara untuk mempersiapkan diri menghadapi post-power syndrome adalah gemar menabung dan hidup sederhana. Karena bila post-power syndrome menyerang, sementara penderita sudah terbiasa hidup mewah, akibatnya akan lebih parah.
Assalaamu'alaikum... SELAMAT DATANG DI KAWASAN PSIKOLOGI. Jalan Kapas No. 9 Kampus I UAD Yogyakarta. Bagi tmn2 yang mau nulis.. kirim aja ke Email: immpsi_uad@yahoo.com "Menolak Tunduk Bangkit Melawan, Maju Bersama IMM atau Mati Demi Islam, Teruslah Berjuang, Senyum Sapa dan Salam"
Sabtu, 19 Juni 2010
Berita Kader
UAD MENYELENGGARAKAN DISKUSI PUBLIK DI KANTOR HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Thumbnail imageYogyakarta – UAD menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka Milad UAD ke-49 bekerja sama dengan PT. PB Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta yang bertema Menggagas Pemimpin Masa aDepan. Acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (14/11/2009) bertempat di Aula Harian Kedaulatan Rakyat Jl. Mangkubumi 40-41 Yogyakarta. Menghadirkan. Prof. Abdul Munir Mulkhan dan Dr. Khoirudin Bashori serta mengikutsertakan Saiful Azhar Azis selaku Presiden BEM UAD sebagai pembicara.
Acara yang berlangsung pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB itu dibuka oleh Drs. Kasiyarno, M. Hum selaku Rektor UAD. Beliau menegaskan bahwa diskusi publik yang diadakan oleh UAD kerja sama dengan KR ini merupakan langkah awal untuk menjadikan generasi muda menjadi pemimpin yang mempunyai kualitas dan mampu memberikan yang terbaik untuk banyak orang. “Acara diskusi publik ini rencananya akan diadakan secara rutin dengan beragam tema yang menarik dan up to date”,tegas Drs. Dedi Pramono, M.Hum selaku Kepala Biro Admisi dan Akademik.
Diskusi yang dipimpin oleh Drs. Arwan Tuti Arta selaku Reporter KR sekaligus penulis ini berjalan dengan lancar. Perbincangan berlangsung dengan seru. Ketika Dr. Khoirudin Bashori menjelaskan tentang kepemimpinan (leadership) yang mempunyai jiwa revitalisasi spirit dan mempunyai kotribusi bagi masyarakat kedepannya. Perbincangan kedua tidak kalah menariknya saat Prof. Abdul Munir Mulkhan menjelaskan bagaimana pemimpin yang semakin kehilangan jiwanya di Indonesia. “Pemimpin yang menembus batas itu bisa dipelajari, tapi pemimpin itu lahir dari gerbang (kandungan) sejarah dalam dinamika kehidupan sosial”, tegas Beliau.
Selanjutnya diskusi diteruskan oleh Saiful Azhar Azis, mahasiswa Psikologi UAD sekaligus Presiden BEM UAD yang menggagas pemimpin masa depan. Acara yang dihadiri kurang lebih 150 peserta itu terdiri dari mahasiswa, siswa, dan dosen serta masyaraka umum. Respon perserta yang datang tersebut begitu antusias menanggapi masalah kepemimpinan. Terlihat ketika sesi pertanyaan dibuka, semua peserta ingin menanyakan tentang apa yang telah dijelaskan oleh para pembicara. “Saya sangat senang dengan diadakanya diskusi publik ini, mengingat Indonesia sekarang mengalami penyurutan jiwa kepemimpinan saat ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan jiwa pemimpin yang baru”, tutur Syaiful Azhar Azis saat ditemui di acara tersebut. (sbwh)
Thumbnail imageYogyakarta – UAD menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka Milad UAD ke-49 bekerja sama dengan PT. PB Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta yang bertema Menggagas Pemimpin Masa aDepan. Acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (14/11/2009) bertempat di Aula Harian Kedaulatan Rakyat Jl. Mangkubumi 40-41 Yogyakarta. Menghadirkan. Prof. Abdul Munir Mulkhan dan Dr. Khoirudin Bashori serta mengikutsertakan Saiful Azhar Azis selaku Presiden BEM UAD sebagai pembicara.
Acara yang berlangsung pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB itu dibuka oleh Drs. Kasiyarno, M. Hum selaku Rektor UAD. Beliau menegaskan bahwa diskusi publik yang diadakan oleh UAD kerja sama dengan KR ini merupakan langkah awal untuk menjadikan generasi muda menjadi pemimpin yang mempunyai kualitas dan mampu memberikan yang terbaik untuk banyak orang. “Acara diskusi publik ini rencananya akan diadakan secara rutin dengan beragam tema yang menarik dan up to date”,tegas Drs. Dedi Pramono, M.Hum selaku Kepala Biro Admisi dan Akademik.
Diskusi yang dipimpin oleh Drs. Arwan Tuti Arta selaku Reporter KR sekaligus penulis ini berjalan dengan lancar. Perbincangan berlangsung dengan seru. Ketika Dr. Khoirudin Bashori menjelaskan tentang kepemimpinan (leadership) yang mempunyai jiwa revitalisasi spirit dan mempunyai kotribusi bagi masyarakat kedepannya. Perbincangan kedua tidak kalah menariknya saat Prof. Abdul Munir Mulkhan menjelaskan bagaimana pemimpin yang semakin kehilangan jiwanya di Indonesia. “Pemimpin yang menembus batas itu bisa dipelajari, tapi pemimpin itu lahir dari gerbang (kandungan) sejarah dalam dinamika kehidupan sosial”, tegas Beliau.
Selanjutnya diskusi diteruskan oleh Saiful Azhar Azis, mahasiswa Psikologi UAD sekaligus Presiden BEM UAD yang menggagas pemimpin masa depan. Acara yang dihadiri kurang lebih 150 peserta itu terdiri dari mahasiswa, siswa, dan dosen serta masyaraka umum. Respon perserta yang datang tersebut begitu antusias menanggapi masalah kepemimpinan. Terlihat ketika sesi pertanyaan dibuka, semua peserta ingin menanyakan tentang apa yang telah dijelaskan oleh para pembicara. “Saya sangat senang dengan diadakanya diskusi publik ini, mengingat Indonesia sekarang mengalami penyurutan jiwa kepemimpinan saat ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan jiwa pemimpin yang baru”, tutur Syaiful Azhar Azis saat ditemui di acara tersebut. (sbwh)
Berita Mahasiswa UAD
MAHASISWA UAD YOGYAKARTA TUNTUT PERUBAHAN KEBIJAKAN AKADEMIK
Tuesday, 08 June 2010 21:41
Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.
Yogyakarta, 8/6 (Antara/FINROLL News) - Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.
Aksi para mahasiswa itu dipicu adanya kebijakan yang diterapkan pihak perguruan tinggi swasta tersebut selama satu tahun terakhir, yaitu mengharuskan 75 persen kehadiran dalam tatap muka dengan dosen setiap mata kuliah, sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian.
"Kami menuntut adanya perubahan kebijakan dari universitas, yaitu seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester meskipun tidak memenuhi syarat kehadiran 75 persen," kata Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Surya Dharma Sufi.
Menurut dia, kebijakan 75 persen kehadiran tersebut adalah kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tidak berbeda dengan kebijakan saat Orde Baru dengan tujuan mengontrol pergerakan mahasiswa.
"Kami menolak kebijakan ini. Apabila universitas ingin mengejar ISO dengan menerapkan kebijakan itu, seharusnya melihat terlebih dulu kondisi di universitas. Kami menuntut pihak universitas untuk menghapusnya," katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan penghitungan kehadiran 75 persen dari berbagai fakultas berbeda-beda. Ada fakultas yang menghitung berdasarkan total kehadiran dosen, ada pula yang menghitung berdasarkan 14 kali kehadiran dosen.
Perguruan tinggi menetapkan dosen wajib hadir 14 kali dalam satu semester untuk pemberian materi.
Ia mengatakan mahasiswa sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu, dan justru kebijakan yang ditetapkan universitas hanya memuat kewajiban-kewajinan mahasiswa tanpa mencantumkan sedikit pun hak mahasiswa.
Menurut mereka, terdapat sekitar 3.000 mahasiswa dari total 13.000 mahasiswa di universitas ini yang terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester akibat kebijakan kehadiran 75 persen.
Sementara itu, Wakil Rektor III Muchlis mengatakan kebijakan kehadiran 75 persen mulai diterapkan sejak satu tahun terakhir dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Pencapaian ISO adalah salah satu akibat dari peningkatan kualitas pendidikan, bukan tujuan utamanya. Kebijakan kehadiran 75 persen juga merupakan hal yang sangat normatif diterapkan di kampus mana pun," katanya.
Selain kewajiban kepada mahasiswa, kata dia, kebijakan pendidikan di UAD juga mengikat terhadap dosen, yaitu wajib melakukan tatap muka dalam penyampaian materi sebanyak 14 kali dalam satu semester. "Jika tidak, dosen-dosen pun akan terkena sanksi. Ini untuk peningkatan kualitas pendidikan," katanya.
Pihaknya berjanji akan menangani setiap kasus yang dihadapi mahasiswa akibat kebijakan kehadiran 75 persen itu, dan membantah jumlah mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akibat kebijakan tersebut mencapai 3.000 orang.
"Mahasiswa hanya menghitung berdasarkan mata kuliahnya saja. Bisa saja, satu mahasiswa tidak dapat ikut di dua atau lebih mata kuliah. Jadi, jumlahnya tidak sampai ribuan, hanya ratusan," katanya.
Mahasiswa tersebut mengawali aksi mereka dari Kampus II UAD, dilanjutkan dengan menggelar mimbar bebas di Kampus III, dan massa kemudian berjalan kaki menuju Kampus I UAD.
Mahasiswa UAD Yogyakarta Tuntut Revisi Kebijakan Kampus PDF Print E-mail
Info Pendidikan - Info Pendidikan
Written by Administrator
Thursday, 10 June 2010 12:38
YOGYAKARTA (RE): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM-UAD) Yogyakarta, Selasa (8/6) menggelar aksi demo menuntut pihak Rektorat UAD untuk merevisi kebijakan kampus. Mereka mengelar long march dari Kampus II UAD Jalan Pramuka, menuju Kampus III Jalan Prof. Dr. Soepomo, dan berakhir di Kampus I Jalan Kapas Yogyakarta, yang merupakan pusat administrasi Universitas.
Humas KBM-UAD Muhammad Fathoni menjelaskan, aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya terhadap rencana pemberlakuan International Standar Organization (ISO) di UAD. Mereka menganggap jika ISO diberlakukan di UAD, maka hal itu seperti implementasi yang dipaksakan. Menurutnya UAD masih membutuhkan banyak pembenahan terutama dari sisi manajemen.
“Sebenarnya sudah lama kami ingin melakukan aksi, namun dengan berbagai kondisi yang ada di kampus, akhirnya baru kesampaian sekarang. Dan selama ini mahasiswa UAD lebih banyak yang diam, padahal banyak personal manajemen yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Selain terkait ISO, massa aksi juga menuntut penghapusan kebijakan 75% kehadiran mahasiswa sebagai salah satu syarat ujian akhir semester. Kebijakan tersebut dinilai merugikan mahasiswa. Data sementara mahasiswa, lanjut Muhammad Fathoni, sebanyak 3.772 mahasiswa dari 138 mata kuliah di 7 Fakultas, tidak dapat mengikuti ujian semester karena dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Surat ijin tidak mengikuti kuliah katanya dianggap masuk, namun di beberapa jurusan dan fakultas tidak dianggap masuk. Jadi kebijakan ini sangat rancu, ada fakultas yang memperbolehkan mengikuti ujian meskipun tidak sampai 75%, tapi ada juga yang tidak memperbolehkannya. Sementara tidak sedikit dosen UAD yang justru kehadirannya kurang dari 75%,” paparnya.
Selain itu, mahasiswa UAD juga menuntut dipensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar pendidikan. Mereka juga meminta penilaian diserahkan pada dosen terkait dan menyarankan pelibatan mahasiswa dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan UAD.
“Kami juga berharap, tahun ini ada Semester Pendek (SP) sebagai kuliah perbaikan,” pungkasnya. (ton)
Tuntutan Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD Yogyakarta
Rabu, 2 Jun '10 18:32
Kepada :
Rektor Universitas Ahmad Dahlan
Di Yogyakarta.
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Atas berkat dan rahmat Allah SWT sampai detik ini nafas pendidikan masih berhembus dan lembaga pendidikan kita masih berdiri. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan kesadaran dan akal pikiran sehingga kita mampu membedakan mana yang baik dan sebaliknya. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan semangat, kekuatan, dan keberanian memperjuangkan dan membela keyakinan, keadilan, dan kebenaran dari hasil pemikiran kita.
Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, semua manusia. Tidak ada diskriminasi. Demikian besarnya peran pendidikan bagi harkat dan martabat manusia sehingga perlu diregulasikan. UAD sebagai salah satu instansi atau lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dengan I'tikad kesadaran tanggungjawab dan amanah dalam menyiapkan generasi masa depan.
Namun proses penyelenggaraan pendidikan di kampus ini tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Sehingga kami atas nama organisasi mahasiswa menuntut agar pihak rektorat segera merevisi SOP Pendidikan UAD dengan menghapuskan 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian dan memberikan kewenangan penuh bagi dosen dalam penilaian hasil studi mahasiswa [naskah tuntutan terlampir]. Hal ini yang mengakibatkan banyak mahasiswa, data sementara kami hingga 30 Mei 2010, 587 Mahasiswa dari 32 mata kuliah tidak dapat mengikuti ujian. Itu pun masih 2 fakultas dari seluruh UAD yang telah mengeluarkan pengumuman. Belum semuanya.
Oleh karena itu, kami berharap pihak rektorat segera memenuhi tuntutan kami tersebut. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Tembusan:
1. Wakil Rektor I
2. Seluruh Dekan Fakultas di UAD
3. Seluruh Kaprodi di UAD
4. Seluruh Dosen di UAD
5. Seluruh Organisasi Mahasiswa di UAD
6. Bahan Publikasi dan Press Release
7. Arsip
TUNTUTAN MAHASISWA
Untuk Merevisi SOP (Standard Operating Procedure) Pendidikan UAD
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan membentuk generasi atau sumber daya manusia yang bermoral dan berilmu. Sebagaimana termaktub dalam slogan kampus Muhammadiyah ini "Moral and Intellectual Integrity." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan ditujukan kepada mahasiswa dan lembaga pendidikan (kampus ini) pun didirikan untuk mahasiswa. Demi mencapai tujuan tersebut pengelola universitas di bawah otoritas rektor, sebagai pemegang kebijakan tinggi kampus, beserta birokrasinya membuat aturan-aturan dan sistem pendidikan perguruan tinggi UAD. Sedangkan SOP (Standard Operating Procedure) merupakan salah satu aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sistem pendidikan dalam SOP yang telah dibuat oleh UAD ini sangat kaku. Terlihat dari penerapannya satu tahun terakhir, yakni sejak tahun akademik 2009-2010 ini. Memang ujian bukan segalanya, namun pemahaman selama ini menjadi hal yang mutlak dalam penilaian. Apabila tidak mengikuti ujian nilai mata kuliah akan tidak keluar alias tidak lulus sehingga mahasiswa harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya. Demikian nasib mahasiswa kampus ini, sudah tidak ada lagi Semester Pendek (SP) maupun Ujian Ulang. Oleh karena itu, mahasiswa harus rajin mengikuti kuliah setiap pertemuan di dalam ruang kuliah. Padahal pendidikan berlaku tidak hanya selesai dalam ruang kuliah semata. Selain itu, dengan mahasiswa mengulang semester depan berarti kampus akan mendapatkan pemasukan dari pembayaran tersebut. Kampus bukan pendulang uang. Bukan pula advertising yang sibuk dengan pencitraan dan akreditasi. Namun lembaga pendidikan berperan besar dalam menentukan kualitas generasi penerus. Nah, apakah sistem pendidikan dan pengajaran serta penilaian hasil pendidikan UAD dapat membuat generasi masa depan berkualitas?
Sistem pendidikan dalam SOP ini menunjukkan orientasi pendidikan di UAD mengarah pada hilangnya nilai-nilai dasar pendidikan. Mahasiswa dibentuk melalui standar-standar praktis bukan oleh nilai-nilai esensial pendidikan. Disiplin dan keteraturan dalam SOP hanya kedok pihak birokrasi kampus untuk me-logika-kan agar diterima oleh mahasiswa penurut "membentuk mahasiswa sebagai generasi praktis." Mahasiswa yang menolaknya dicap sebagai mahasiswa yang malas kuliah. Padahal SOP hanya topeng untuk meniadakan atau memperkecil hak-hak mahasiswa.
Lebih jauh lagi, sistem pendidikan ini, meniadakan pergerakan mahasiswa, pemikiran kritis mahasiswa, dan kreatifitas mahasiswa. Mahasiswa akan disibukkan dengan kehadiran 75% dan lupa dengan tanggungjawab intelektualnya. Lupa bahwa ilmu dan intelektual hanya alat, bukan tujuan. Ketika ilmu (intelektual dan kepandaian) dijadikan tujuan maka dengan sendirinya lembaga pendidikan ini gagal memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Karena hanya parsial dalam tiga kaidah yang utuh: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SOP dan 75% kehadiran bukan tujuan, tapi hanya aturan, yang dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam semester genap ini, sesuai dengan semester sebelumnya 14 kali pertemuan dalam 14 minggu, berhubung Muktamar Muhammadiyah (Juli 2010) maka dipangkas 12 minggu. Dari 14 pertemuan dipadatkan menjadi 12 minggu. Belum lagi perubahan jadwal kuliah mendadak oleh dosen yang tidak disiplin membuat mahasiswa dirugikan. Hari libur dan jam di luar kuliah dibuat kuliah. Akhirnya, mahasiswa menjadi korban, dirugikan, direpotkan, bahkan dipermainkan. Di mana keadilan dan moral Islami itu? Hal ini belum termasuk dengan kebijakan variatif dari prodi maupun fakultas mengenai penafsiran kehadiran. Surat izin dengan alasan apapun tetap tidak diterima oleh dosen pengampu mata kuliah alias dianggap tidak hadir. Demikian kaku aturan ini diterapkan. Secara angka-angka, 75% kehadiran dari 14 tatap muka yakni 11 tatap muka. Berarti mahasiswa tidak hadir 3 kali, tidak dapat mengikuti ujian. Ini pun belum termasuk mahasiswa yang mengikuti perubahan perencanaan studi (KPRS atau Kartu Perubahan Rencana Studi) dua (2) minggu setelah perkuliahan dimulai. Isu penghapusan KPRS pun terkait dengan SOP ini, karena dinilai tidak mendukung 14 kali pertemuan.
Dengan mengembalikan sistem penilaian kepada dosen secara penuh karena hanya dosen yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Sehingga tidak tepat jika menghilangkan KPRS dengan alasan tersebut.
"Syarat sebagai peserta ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan memenuhi ketentuan jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka," demikian bunyi kutipan pengumuman di depan kantor TU Fakultas Psikologi, FTI, JPMIPA, Fakultas MIPA dan lainnya. Maklum, mahasiswa tidak pernah mengetahui aturan-aturan lainnya, semisal SOP UAD ini, sehingga menjelang ujian (UTS dan UAS) mahasiswa disuguhkan dengan pengumuman tersebut.
Sebagaimana di atas, kehadiran 75% adalah salah satu syarat mengikuti ujian. Seperti halnya ujian adalah salah satu dari penilaian hasil belajar (kuliah). Hal itu sebenarnya telah ada dalam kontrak belajar antara dosen-mahasiswa pada awal perkuliahan. Salah satu ketentuan dalam SOP tersebut menghilangkan kewenangan dosen dalam menentukan nilai hasil belajar mahasiswa. Kehadiran 75% pun mereduksi dari tujuan pendidikan karena hanya melihat sistem penilaian dan pendidikan dari satu aspek (secara parsial) dan meniadakan aspek-aspek yang lain. Sedangkan mengikuti pendidikan adalah hak mahasiswa: mengikuti proses belajar mengajar, mendapatkan fasilitas memadai, dan dosen berkualitas, serta sistem dan kebijakan pendidikan. Hak mahasiswa mengikuti perkuliahan dan hak mahasiswa mengikuti ujian. Setelah kewajiban mahasiswa ditunaikan selanjutnya hak mahasiswa menuntut haknya. Mahasiswa bermoral dan berilmu bukan hanya dilihat dengan 75% kehadiran.
Berdasarkan data yang kami kumpulkan sampai dengan tanggal 30 Mei 2010, dari 32 mata kuliah 587 mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian. Data tersebut berasal dari 5 jurusan dan 2 fakultas. Sedangkan Jurusan Pendidikan Fisika (FKIP) dan Jurusan Pendidikan Matematika (FKIP) akan mengumumkannya 1 (satu) hari sebelum mata kuliah diujikan. "...untuk itu, mahasiswa dimohon sangat untuk membaca pengumuman tersebut setiap hari sebelum ujian. Terimakasih. Mohon supaya diperhatikan," demikian pengumuman di depan TU JPMIPA kampus III. Selebihnya, jurusan dan fakultas belum mengeluarkan pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, kami atas nama organisasi mahasiswa di UAD menuntut agar:
1. Semua mahasiswa dapat mengikuti ujian termasuk mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan. Apabila mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka diperbolehkan ujian khusus sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
2. Dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan.
3. Merevisi SOP dengan menghapus 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian.
4. Penilaian hasil perkuliahan sepenuhnya diwenangkan kepada dosen yang bersangkutan sebagai dosen pengampu mata kuliah.
5. Adanya Semester Pendek atau Kuliah Perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Apabila tuntutan kami di atas tidak dipenuhi dan atau tidak ditanggapi selambat-lambatnya dua (2) hari setelah surat ini dibuat, maka kami akan melakukan aksi, baik dengan cara demontrasi, penggalangan massa, orasi terbuka, provokasi, publikasi besar-besaran, atau cara-cara lainnya sampai tuntutan kami dipenuhi.
Yogyakarta, 30 Mei 2010
Atas Nama Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD
Tolak Absensi 75%, Mahasiswa UAD Ancam Duduki Rektorat
IndonesiaBicara-Jogja, (08/06/10). Sekitar 130 orang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan aksi unjukrasa di depan Rektorat Kampus I UAD di Jl Kapas Yogyakarta. Unjuk rasa ini terkait dengan penolakan mahasiswa mengenai kebijakan 75% kehadiran.
Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD Surya Dharma Sufi mengatakan, akibat dari kebijakan yang mensyaratkan kehadiran mahasiswa 75% untuk dapat mengikuti ujian, maka sekitar 3.772 mahasiswa UAD dari 138 mata kuliah di 7 fakultas tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa menilai kebijakan ini merupakan kebijakan yang dipaksakan hanya untuk mendapatkan standarisasi ISO (International Standard Organization) sesuai dengan instruksi Mendiknas.
“Kebijakan 75% kehadiran itu sangat dipaksakan dan hanya untuk mendapatkan sertifikasi ISO semata, tanpa memperdulikan hak-hak mahasiswa,” kata Kordum KB UAD Surya Dharma Sufi di sela-sela aksi.
Kebijakan 75% kehadiran yang diatur dalam SOP (Standard Operational Procedure) Pendidikan UAD merupakan arahan dari Dikti. Kebijakan tersebut hanya untuk mengontrol kegiatan mahasiswa di kampus-kampus. Dan ini bertujuan hanya untuk mengikis nalar kritis sosial peran mahasiswa dalam proses demokratisasi di Indonesia. Oleh karenanya atas nama unit organisasi mahasiswa, Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD mengajukan 6 tuntutan kepada Rektor UAD.
Tuntutan tersebut antara lain ialah semua mahasiswa berhak mengikuti ujian, termasuk yang kurang dari 75% kehadiran. Apabila mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka melalui ujian khusus/ujian susulan sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dan mahasiswa, demikian juga dengan dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan. Peserta unjuk rasa juga menuntut adanya SP (Semester Pendek) atau kuliah perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Aksi para mahasiswa tersebut stelah sekian lama berorasi akhirnya hanya ditemui Wakil Rektor III UAD Muchlas MT dikarenakan Rektor UAD Drs H Kasiyarno, MHum sedang berada di Filipina dan Wakil Rektor II sedang ke Jakarta.
Wakil Rektor III UAD Muchlas MT mengatakan bahwa untuk mencabut kebijakan perlu dilakukan pembahasan atau diskusi di internal dan tidak dapat langsung dicabut tanpa melalui proses-proses atau prosedur yang telah ada.
“Tidak bisa mencabut kebijakan begitu saja, semua harus melalui prosedur lebih dulu dengan diskusi,” ungkap Muchlas MT saat dikonfirmasi.
Pihak Rektorat juga akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi keberatan mahasiswa selangkah demi selangkah. Muchlas juga mengatakan bahwa mahasiswa bisa bertemu dengan Rektor pada hari Sabtu tanggal 12 Juni mendatang.
Aksi Dorong-dorongan
Tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Wakil Rektor III, para pengunjukrasa memaksa masuk ke gedung Rektorat untuk berdialog. Namun hal tersebut dihadang-hadangi oleh petugas pengaman kampus, sehingga terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan. Karena kesal beberapa mahasiswa mengambil beberapa pot bunga yang kemudian dibanting hingga pecah tepat didepan pintu Rektorat.
Aksi mahasiswa yang mulai anarkis membuat para pejabat Rektorat menawarkan jalan diskusi dengan menjanjikan mempertemukan dengan para Dekan di lingkungan UAD. Mahasiswa tetap memaksa agar ada keputusan yang membatalkan absesni 75% sebagai syarat mengikuti UAS.
“Kami menuntut kepada pejabat Rektorat yang ada dan para Dekan agar membuat keputusan hari ini juga tanpa Rektor agar para mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian diperbolehkan mengkikuti ujian,” kata Surya Dharma Sufi.
Selanjutnya di sore hari para mahasiswa dijanjikan untuk dapat berdiskusi dengan seluruh Dekan dilingkungan UAD. (yan)
YOGYA (KRjogja.com) - Sekelompok mahasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta rencananya akan menggelar unjuk rasa, Selasa (8/6). Dalam aksinya, mahasiswa menyerukan tuntutannya atas hak-hak dasar mahasiswa, diantaranya agar seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan pemberian dispensasi pembayaran bagi mahasiswa.
Diperoleh informasi, sebelum aksi, massa akan berkumpul di kampus III UAD kawasan Janturan, Umbulharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Rencananya, massa akan melakukan longmarch menuju kampun I UAD di kawasan Jalan Kapas.
Di kampus I UAD, massa akan menemui rektor UAD untuk menyerukan tuntutannya. Diperkirakan, aksi unjuk rasa akan berlangsung sekitar 2 jam dan setelah menyampaikan aspirasinya, massa akan membubarkan diri.
Tuesday, 08 June 2010 21:41
Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.
Yogyakarta, 8/6 (Antara/FINROLL News) - Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta berunjuk rasa di kampusnya menuntut perubahan kebijakan akademik yang mereka rasakan merugikan mahasiswa, Selasa.
Aksi para mahasiswa itu dipicu adanya kebijakan yang diterapkan pihak perguruan tinggi swasta tersebut selama satu tahun terakhir, yaitu mengharuskan 75 persen kehadiran dalam tatap muka dengan dosen setiap mata kuliah, sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian.
"Kami menuntut adanya perubahan kebijakan dari universitas, yaitu seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester meskipun tidak memenuhi syarat kehadiran 75 persen," kata Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Surya Dharma Sufi.
Menurut dia, kebijakan 75 persen kehadiran tersebut adalah kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tidak berbeda dengan kebijakan saat Orde Baru dengan tujuan mengontrol pergerakan mahasiswa.
"Kami menolak kebijakan ini. Apabila universitas ingin mengejar ISO dengan menerapkan kebijakan itu, seharusnya melihat terlebih dulu kondisi di universitas. Kami menuntut pihak universitas untuk menghapusnya," katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan penghitungan kehadiran 75 persen dari berbagai fakultas berbeda-beda. Ada fakultas yang menghitung berdasarkan total kehadiran dosen, ada pula yang menghitung berdasarkan 14 kali kehadiran dosen.
Perguruan tinggi menetapkan dosen wajib hadir 14 kali dalam satu semester untuk pemberian materi.
Ia mengatakan mahasiswa sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu, dan justru kebijakan yang ditetapkan universitas hanya memuat kewajiban-kewajinan mahasiswa tanpa mencantumkan sedikit pun hak mahasiswa.
Menurut mereka, terdapat sekitar 3.000 mahasiswa dari total 13.000 mahasiswa di universitas ini yang terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir semester akibat kebijakan kehadiran 75 persen.
Sementara itu, Wakil Rektor III Muchlis mengatakan kebijakan kehadiran 75 persen mulai diterapkan sejak satu tahun terakhir dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Pencapaian ISO adalah salah satu akibat dari peningkatan kualitas pendidikan, bukan tujuan utamanya. Kebijakan kehadiran 75 persen juga merupakan hal yang sangat normatif diterapkan di kampus mana pun," katanya.
Selain kewajiban kepada mahasiswa, kata dia, kebijakan pendidikan di UAD juga mengikat terhadap dosen, yaitu wajib melakukan tatap muka dalam penyampaian materi sebanyak 14 kali dalam satu semester. "Jika tidak, dosen-dosen pun akan terkena sanksi. Ini untuk peningkatan kualitas pendidikan," katanya.
Pihaknya berjanji akan menangani setiap kasus yang dihadapi mahasiswa akibat kebijakan kehadiran 75 persen itu, dan membantah jumlah mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akibat kebijakan tersebut mencapai 3.000 orang.
"Mahasiswa hanya menghitung berdasarkan mata kuliahnya saja. Bisa saja, satu mahasiswa tidak dapat ikut di dua atau lebih mata kuliah. Jadi, jumlahnya tidak sampai ribuan, hanya ratusan," katanya.
Mahasiswa tersebut mengawali aksi mereka dari Kampus II UAD, dilanjutkan dengan menggelar mimbar bebas di Kampus III, dan massa kemudian berjalan kaki menuju Kampus I UAD.
Mahasiswa UAD Yogyakarta Tuntut Revisi Kebijakan Kampus PDF Print E-mail
Info Pendidikan - Info Pendidikan
Written by Administrator
Thursday, 10 June 2010 12:38
YOGYAKARTA (RE): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM-UAD) Yogyakarta, Selasa (8/6) menggelar aksi demo menuntut pihak Rektorat UAD untuk merevisi kebijakan kampus. Mereka mengelar long march dari Kampus II UAD Jalan Pramuka, menuju Kampus III Jalan Prof. Dr. Soepomo, dan berakhir di Kampus I Jalan Kapas Yogyakarta, yang merupakan pusat administrasi Universitas.
Humas KBM-UAD Muhammad Fathoni menjelaskan, aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya terhadap rencana pemberlakuan International Standar Organization (ISO) di UAD. Mereka menganggap jika ISO diberlakukan di UAD, maka hal itu seperti implementasi yang dipaksakan. Menurutnya UAD masih membutuhkan banyak pembenahan terutama dari sisi manajemen.
“Sebenarnya sudah lama kami ingin melakukan aksi, namun dengan berbagai kondisi yang ada di kampus, akhirnya baru kesampaian sekarang. Dan selama ini mahasiswa UAD lebih banyak yang diam, padahal banyak personal manajemen yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Selain terkait ISO, massa aksi juga menuntut penghapusan kebijakan 75% kehadiran mahasiswa sebagai salah satu syarat ujian akhir semester. Kebijakan tersebut dinilai merugikan mahasiswa. Data sementara mahasiswa, lanjut Muhammad Fathoni, sebanyak 3.772 mahasiswa dari 138 mata kuliah di 7 Fakultas, tidak dapat mengikuti ujian semester karena dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Surat ijin tidak mengikuti kuliah katanya dianggap masuk, namun di beberapa jurusan dan fakultas tidak dianggap masuk. Jadi kebijakan ini sangat rancu, ada fakultas yang memperbolehkan mengikuti ujian meskipun tidak sampai 75%, tapi ada juga yang tidak memperbolehkannya. Sementara tidak sedikit dosen UAD yang justru kehadirannya kurang dari 75%,” paparnya.
Selain itu, mahasiswa UAD juga menuntut dipensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar pendidikan. Mereka juga meminta penilaian diserahkan pada dosen terkait dan menyarankan pelibatan mahasiswa dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan UAD.
“Kami juga berharap, tahun ini ada Semester Pendek (SP) sebagai kuliah perbaikan,” pungkasnya. (ton)
Tuntutan Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD Yogyakarta
Rabu, 2 Jun '10 18:32
Kepada :
Rektor Universitas Ahmad Dahlan
Di Yogyakarta.
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Atas berkat dan rahmat Allah SWT sampai detik ini nafas pendidikan masih berhembus dan lembaga pendidikan kita masih berdiri. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan kesadaran dan akal pikiran sehingga kita mampu membedakan mana yang baik dan sebaliknya. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan semangat, kekuatan, dan keberanian memperjuangkan dan membela keyakinan, keadilan, dan kebenaran dari hasil pemikiran kita.
Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, semua manusia. Tidak ada diskriminasi. Demikian besarnya peran pendidikan bagi harkat dan martabat manusia sehingga perlu diregulasikan. UAD sebagai salah satu instansi atau lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dengan I'tikad kesadaran tanggungjawab dan amanah dalam menyiapkan generasi masa depan.
Namun proses penyelenggaraan pendidikan di kampus ini tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Sehingga kami atas nama organisasi mahasiswa menuntut agar pihak rektorat segera merevisi SOP Pendidikan UAD dengan menghapuskan 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian dan memberikan kewenangan penuh bagi dosen dalam penilaian hasil studi mahasiswa [naskah tuntutan terlampir]. Hal ini yang mengakibatkan banyak mahasiswa, data sementara kami hingga 30 Mei 2010, 587 Mahasiswa dari 32 mata kuliah tidak dapat mengikuti ujian. Itu pun masih 2 fakultas dari seluruh UAD yang telah mengeluarkan pengumuman. Belum semuanya.
Oleh karena itu, kami berharap pihak rektorat segera memenuhi tuntutan kami tersebut. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Tembusan:
1. Wakil Rektor I
2. Seluruh Dekan Fakultas di UAD
3. Seluruh Kaprodi di UAD
4. Seluruh Dosen di UAD
5. Seluruh Organisasi Mahasiswa di UAD
6. Bahan Publikasi dan Press Release
7. Arsip
TUNTUTAN MAHASISWA
Untuk Merevisi SOP (Standard Operating Procedure) Pendidikan UAD
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan membentuk generasi atau sumber daya manusia yang bermoral dan berilmu. Sebagaimana termaktub dalam slogan kampus Muhammadiyah ini "Moral and Intellectual Integrity." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan ditujukan kepada mahasiswa dan lembaga pendidikan (kampus ini) pun didirikan untuk mahasiswa. Demi mencapai tujuan tersebut pengelola universitas di bawah otoritas rektor, sebagai pemegang kebijakan tinggi kampus, beserta birokrasinya membuat aturan-aturan dan sistem pendidikan perguruan tinggi UAD. Sedangkan SOP (Standard Operating Procedure) merupakan salah satu aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sistem pendidikan dalam SOP yang telah dibuat oleh UAD ini sangat kaku. Terlihat dari penerapannya satu tahun terakhir, yakni sejak tahun akademik 2009-2010 ini. Memang ujian bukan segalanya, namun pemahaman selama ini menjadi hal yang mutlak dalam penilaian. Apabila tidak mengikuti ujian nilai mata kuliah akan tidak keluar alias tidak lulus sehingga mahasiswa harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya. Demikian nasib mahasiswa kampus ini, sudah tidak ada lagi Semester Pendek (SP) maupun Ujian Ulang. Oleh karena itu, mahasiswa harus rajin mengikuti kuliah setiap pertemuan di dalam ruang kuliah. Padahal pendidikan berlaku tidak hanya selesai dalam ruang kuliah semata. Selain itu, dengan mahasiswa mengulang semester depan berarti kampus akan mendapatkan pemasukan dari pembayaran tersebut. Kampus bukan pendulang uang. Bukan pula advertising yang sibuk dengan pencitraan dan akreditasi. Namun lembaga pendidikan berperan besar dalam menentukan kualitas generasi penerus. Nah, apakah sistem pendidikan dan pengajaran serta penilaian hasil pendidikan UAD dapat membuat generasi masa depan berkualitas?
Sistem pendidikan dalam SOP ini menunjukkan orientasi pendidikan di UAD mengarah pada hilangnya nilai-nilai dasar pendidikan. Mahasiswa dibentuk melalui standar-standar praktis bukan oleh nilai-nilai esensial pendidikan. Disiplin dan keteraturan dalam SOP hanya kedok pihak birokrasi kampus untuk me-logika-kan agar diterima oleh mahasiswa penurut "membentuk mahasiswa sebagai generasi praktis." Mahasiswa yang menolaknya dicap sebagai mahasiswa yang malas kuliah. Padahal SOP hanya topeng untuk meniadakan atau memperkecil hak-hak mahasiswa.
Lebih jauh lagi, sistem pendidikan ini, meniadakan pergerakan mahasiswa, pemikiran kritis mahasiswa, dan kreatifitas mahasiswa. Mahasiswa akan disibukkan dengan kehadiran 75% dan lupa dengan tanggungjawab intelektualnya. Lupa bahwa ilmu dan intelektual hanya alat, bukan tujuan. Ketika ilmu (intelektual dan kepandaian) dijadikan tujuan maka dengan sendirinya lembaga pendidikan ini gagal memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Karena hanya parsial dalam tiga kaidah yang utuh: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SOP dan 75% kehadiran bukan tujuan, tapi hanya aturan, yang dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam semester genap ini, sesuai dengan semester sebelumnya 14 kali pertemuan dalam 14 minggu, berhubung Muktamar Muhammadiyah (Juli 2010) maka dipangkas 12 minggu. Dari 14 pertemuan dipadatkan menjadi 12 minggu. Belum lagi perubahan jadwal kuliah mendadak oleh dosen yang tidak disiplin membuat mahasiswa dirugikan. Hari libur dan jam di luar kuliah dibuat kuliah. Akhirnya, mahasiswa menjadi korban, dirugikan, direpotkan, bahkan dipermainkan. Di mana keadilan dan moral Islami itu? Hal ini belum termasuk dengan kebijakan variatif dari prodi maupun fakultas mengenai penafsiran kehadiran. Surat izin dengan alasan apapun tetap tidak diterima oleh dosen pengampu mata kuliah alias dianggap tidak hadir. Demikian kaku aturan ini diterapkan. Secara angka-angka, 75% kehadiran dari 14 tatap muka yakni 11 tatap muka. Berarti mahasiswa tidak hadir 3 kali, tidak dapat mengikuti ujian. Ini pun belum termasuk mahasiswa yang mengikuti perubahan perencanaan studi (KPRS atau Kartu Perubahan Rencana Studi) dua (2) minggu setelah perkuliahan dimulai. Isu penghapusan KPRS pun terkait dengan SOP ini, karena dinilai tidak mendukung 14 kali pertemuan.
Dengan mengembalikan sistem penilaian kepada dosen secara penuh karena hanya dosen yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Sehingga tidak tepat jika menghilangkan KPRS dengan alasan tersebut.
"Syarat sebagai peserta ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan memenuhi ketentuan jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka," demikian bunyi kutipan pengumuman di depan kantor TU Fakultas Psikologi, FTI, JPMIPA, Fakultas MIPA dan lainnya. Maklum, mahasiswa tidak pernah mengetahui aturan-aturan lainnya, semisal SOP UAD ini, sehingga menjelang ujian (UTS dan UAS) mahasiswa disuguhkan dengan pengumuman tersebut.
Sebagaimana di atas, kehadiran 75% adalah salah satu syarat mengikuti ujian. Seperti halnya ujian adalah salah satu dari penilaian hasil belajar (kuliah). Hal itu sebenarnya telah ada dalam kontrak belajar antara dosen-mahasiswa pada awal perkuliahan. Salah satu ketentuan dalam SOP tersebut menghilangkan kewenangan dosen dalam menentukan nilai hasil belajar mahasiswa. Kehadiran 75% pun mereduksi dari tujuan pendidikan karena hanya melihat sistem penilaian dan pendidikan dari satu aspek (secara parsial) dan meniadakan aspek-aspek yang lain. Sedangkan mengikuti pendidikan adalah hak mahasiswa: mengikuti proses belajar mengajar, mendapatkan fasilitas memadai, dan dosen berkualitas, serta sistem dan kebijakan pendidikan. Hak mahasiswa mengikuti perkuliahan dan hak mahasiswa mengikuti ujian. Setelah kewajiban mahasiswa ditunaikan selanjutnya hak mahasiswa menuntut haknya. Mahasiswa bermoral dan berilmu bukan hanya dilihat dengan 75% kehadiran.
Berdasarkan data yang kami kumpulkan sampai dengan tanggal 30 Mei 2010, dari 32 mata kuliah 587 mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian. Data tersebut berasal dari 5 jurusan dan 2 fakultas. Sedangkan Jurusan Pendidikan Fisika (FKIP) dan Jurusan Pendidikan Matematika (FKIP) akan mengumumkannya 1 (satu) hari sebelum mata kuliah diujikan. "...untuk itu, mahasiswa dimohon sangat untuk membaca pengumuman tersebut setiap hari sebelum ujian. Terimakasih. Mohon supaya diperhatikan," demikian pengumuman di depan TU JPMIPA kampus III. Selebihnya, jurusan dan fakultas belum mengeluarkan pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, kami atas nama organisasi mahasiswa di UAD menuntut agar:
1. Semua mahasiswa dapat mengikuti ujian termasuk mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan. Apabila mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka diperbolehkan ujian khusus sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
2. Dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan.
3. Merevisi SOP dengan menghapus 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian.
4. Penilaian hasil perkuliahan sepenuhnya diwenangkan kepada dosen yang bersangkutan sebagai dosen pengampu mata kuliah.
5. Adanya Semester Pendek atau Kuliah Perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Apabila tuntutan kami di atas tidak dipenuhi dan atau tidak ditanggapi selambat-lambatnya dua (2) hari setelah surat ini dibuat, maka kami akan melakukan aksi, baik dengan cara demontrasi, penggalangan massa, orasi terbuka, provokasi, publikasi besar-besaran, atau cara-cara lainnya sampai tuntutan kami dipenuhi.
Yogyakarta, 30 Mei 2010
Atas Nama Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD
Tolak Absensi 75%, Mahasiswa UAD Ancam Duduki Rektorat
IndonesiaBicara-Jogja, (08/06/10). Sekitar 130 orang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan aksi unjukrasa di depan Rektorat Kampus I UAD di Jl Kapas Yogyakarta. Unjuk rasa ini terkait dengan penolakan mahasiswa mengenai kebijakan 75% kehadiran.
Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD Surya Dharma Sufi mengatakan, akibat dari kebijakan yang mensyaratkan kehadiran mahasiswa 75% untuk dapat mengikuti ujian, maka sekitar 3.772 mahasiswa UAD dari 138 mata kuliah di 7 fakultas tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa menilai kebijakan ini merupakan kebijakan yang dipaksakan hanya untuk mendapatkan standarisasi ISO (International Standard Organization) sesuai dengan instruksi Mendiknas.
“Kebijakan 75% kehadiran itu sangat dipaksakan dan hanya untuk mendapatkan sertifikasi ISO semata, tanpa memperdulikan hak-hak mahasiswa,” kata Kordum KB UAD Surya Dharma Sufi di sela-sela aksi.
Kebijakan 75% kehadiran yang diatur dalam SOP (Standard Operational Procedure) Pendidikan UAD merupakan arahan dari Dikti. Kebijakan tersebut hanya untuk mengontrol kegiatan mahasiswa di kampus-kampus. Dan ini bertujuan hanya untuk mengikis nalar kritis sosial peran mahasiswa dalam proses demokratisasi di Indonesia. Oleh karenanya atas nama unit organisasi mahasiswa, Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD mengajukan 6 tuntutan kepada Rektor UAD.
Tuntutan tersebut antara lain ialah semua mahasiswa berhak mengikuti ujian, termasuk yang kurang dari 75% kehadiran. Apabila mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka melalui ujian khusus/ujian susulan sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dan mahasiswa, demikian juga dengan dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan. Peserta unjuk rasa juga menuntut adanya SP (Semester Pendek) atau kuliah perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Aksi para mahasiswa tersebut stelah sekian lama berorasi akhirnya hanya ditemui Wakil Rektor III UAD Muchlas MT dikarenakan Rektor UAD Drs H Kasiyarno, MHum sedang berada di Filipina dan Wakil Rektor II sedang ke Jakarta.
Wakil Rektor III UAD Muchlas MT mengatakan bahwa untuk mencabut kebijakan perlu dilakukan pembahasan atau diskusi di internal dan tidak dapat langsung dicabut tanpa melalui proses-proses atau prosedur yang telah ada.
“Tidak bisa mencabut kebijakan begitu saja, semua harus melalui prosedur lebih dulu dengan diskusi,” ungkap Muchlas MT saat dikonfirmasi.
Pihak Rektorat juga akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi keberatan mahasiswa selangkah demi selangkah. Muchlas juga mengatakan bahwa mahasiswa bisa bertemu dengan Rektor pada hari Sabtu tanggal 12 Juni mendatang.
Aksi Dorong-dorongan
Tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Wakil Rektor III, para pengunjukrasa memaksa masuk ke gedung Rektorat untuk berdialog. Namun hal tersebut dihadang-hadangi oleh petugas pengaman kampus, sehingga terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan. Karena kesal beberapa mahasiswa mengambil beberapa pot bunga yang kemudian dibanting hingga pecah tepat didepan pintu Rektorat.
Aksi mahasiswa yang mulai anarkis membuat para pejabat Rektorat menawarkan jalan diskusi dengan menjanjikan mempertemukan dengan para Dekan di lingkungan UAD. Mahasiswa tetap memaksa agar ada keputusan yang membatalkan absesni 75% sebagai syarat mengikuti UAS.
“Kami menuntut kepada pejabat Rektorat yang ada dan para Dekan agar membuat keputusan hari ini juga tanpa Rektor agar para mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian diperbolehkan mengkikuti ujian,” kata Surya Dharma Sufi.
Selanjutnya di sore hari para mahasiswa dijanjikan untuk dapat berdiskusi dengan seluruh Dekan dilingkungan UAD. (yan)
YOGYA (KRjogja.com) - Sekelompok mahasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta rencananya akan menggelar unjuk rasa, Selasa (8/6). Dalam aksinya, mahasiswa menyerukan tuntutannya atas hak-hak dasar mahasiswa, diantaranya agar seluruh mahasiswa diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan pemberian dispensasi pembayaran bagi mahasiswa.
Diperoleh informasi, sebelum aksi, massa akan berkumpul di kampus III UAD kawasan Janturan, Umbulharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Rencananya, massa akan melakukan longmarch menuju kampun I UAD di kawasan Jalan Kapas.
Di kampus I UAD, massa akan menemui rektor UAD untuk menyerukan tuntutannya. Diperkirakan, aksi unjuk rasa akan berlangsung sekitar 2 jam dan setelah menyampaikan aspirasinya, massa akan membubarkan diri.
Selasa, 08 Juni 2010
Berita Muktamar: ELITE DAN SENIOR DIMINTA TAK JADI 'FAKTOR PENGERUH' Jangan Ada Intervensi di Muktamar Muhammadiyah
Yogya (KR) 8/06/2010 - Ketua Umum PP Muhammadiyah mengharap pelaksanaan muktamar mendatang tidak mengalami gangguan atau intervensi. Ganggauan ini bisa dari pemerintah ataupun dari politic interest group (kelompok kepentingan politik) ataupun dari internal Muhammadiyah. Bahkan dinilai, yg paling rentan adalah intervensi dari orang dalam. Agar tdk menjadi hiruk pikuk, elite dan senior hendaknya juga sama-sama menjaga Muhammadiyah dan tdk menjadikan sebagai faktor pengeruh.
Prof. Dr. Din Syamsuddin mengemukakan hal tsb kpd wartawan disebuah rumah makan, Minggu (6/6) malam. "Dalam Muktamar organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah yg baru berlangsung bulan lalu, baik IMM atau Pemuda Muhammadiyah, intervensi ini sudah muncul, meski tak bisa mempengaruhi keputusan. Sampai sekarang gangguan Muhammadiyah memang belum ada, apalagi terdapat self defense mechanism dalam pemilihan kepemimpinan Muhammadiyah," tandas Din.
Pada awal penjelasan Din menegaskan, persoalan pimpinan Muhammadiyah jgnlah jadi isu pemecah belah dan bisa berdampak sistemik dalam tubuh warga. Adanya pandangan mengenai dua madzhab pemikiran progresif dab konservatif dalam pemilihan pimpinan, hendaknya jgn dibesr-besrkan. "Sebab hal ini akan menimbulkan pembelokan dan ini tdk positif. Apalagi dikotomi yg sempat muncul di Muktamar Malang ini merupakan sesuatu hal yg dapat didialogkan. Diharapkan, hal ini tdk menjadi arus politik yg memecah belah," jelas Din.
Budaya kepemimpinan di persyarikatan bahwa jabatan adalah amanat mekanisme pertama yg cukup kuat dari pertahanan diri utk hadirnya intervensi tsb. Sementara, mekanisme pemilihan yg berlapis-lapis dan tdk langsung menjadi ketua umum meski meraih suara terbanyak menjadikan pertahanan lainnya. "Kami tdk membayangkan jika kemudian ada yg mengatakan: saya direstui penguasa. Atau mereka yg ambisius atau berkonflik, biasanya juga tdk terpilih," jelasnya. Namun Din mengakui, yg paling rentan justru intervensi orang dalam.
Belajar dari tempat lain, menurutnya, ada 4 moda intervensi yg bisa terjadi, mulai dari opersi intelejen canggih dalam arti cara kerja intelejen, black campaign/ black mail. devide et impera dan money politics. Ke-4 moda ini bisa menghimpit ke Muhammadiyah dan arahnya diprediksikan adal utk Pemilu 2014.
Prof. Dr. Din Syamsuddin mengemukakan hal tsb kpd wartawan disebuah rumah makan, Minggu (6/6) malam. "Dalam Muktamar organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah yg baru berlangsung bulan lalu, baik IMM atau Pemuda Muhammadiyah, intervensi ini sudah muncul, meski tak bisa mempengaruhi keputusan. Sampai sekarang gangguan Muhammadiyah memang belum ada, apalagi terdapat self defense mechanism dalam pemilihan kepemimpinan Muhammadiyah," tandas Din.
Pada awal penjelasan Din menegaskan, persoalan pimpinan Muhammadiyah jgnlah jadi isu pemecah belah dan bisa berdampak sistemik dalam tubuh warga. Adanya pandangan mengenai dua madzhab pemikiran progresif dab konservatif dalam pemilihan pimpinan, hendaknya jgn dibesr-besrkan. "Sebab hal ini akan menimbulkan pembelokan dan ini tdk positif. Apalagi dikotomi yg sempat muncul di Muktamar Malang ini merupakan sesuatu hal yg dapat didialogkan. Diharapkan, hal ini tdk menjadi arus politik yg memecah belah," jelas Din.
Budaya kepemimpinan di persyarikatan bahwa jabatan adalah amanat mekanisme pertama yg cukup kuat dari pertahanan diri utk hadirnya intervensi tsb. Sementara, mekanisme pemilihan yg berlapis-lapis dan tdk langsung menjadi ketua umum meski meraih suara terbanyak menjadikan pertahanan lainnya. "Kami tdk membayangkan jika kemudian ada yg mengatakan: saya direstui penguasa. Atau mereka yg ambisius atau berkonflik, biasanya juga tdk terpilih," jelasnya. Namun Din mengakui, yg paling rentan justru intervensi orang dalam.
Belajar dari tempat lain, menurutnya, ada 4 moda intervensi yg bisa terjadi, mulai dari opersi intelejen canggih dalam arti cara kerja intelejen, black campaign/ black mail. devide et impera dan money politics. Ke-4 moda ini bisa menghimpit ke Muhammadiyah dan arahnya diprediksikan adal utk Pemilu 2014.
Jumat, 04 Juni 2010
Tentang Mahasiswa dan Gerakannya
Oleh: Khelmy K*
“We the people fight for our existence. We don’t claim to be perfect but we’re free”
(Little by little, Heathen Chemistry, Oasis, [2002])
Manakala membicarakan tentang Gerakan mahasiswa tentu-untuk generasi sekarang -akan sangat dibayangi fakta sejarah perjuangan mahasiswa pada Revolusi Mei’98. Dalam konteks Indonesia paling dekat adalah konteks waktu 1998 peran oposisi adhoc gerakan mahasiswa merupakan peran historis yang dipaksakan secara struktural oleh sebuah rezim orde baru yang menjalankan satu jenis fasisme baru yaitu fasisme pembangunan (developmental fascism). Peran ini menjadi permanen sepanjang sejarah rezim Orde baru-sampai saat ini-karena diberangusnya semua kekuatan oposisi formal (dalam kondisi demokrasi merupakan peran partai politik) dan ditundukkannya masyarakat sipil secara korporatis-fasistis., maupun melalui kekerasan terbuka. Ini menguatkan Thesa bahwa sebuah gerakan mahasiswa tidak akan lahir dalam situasi vakum. Artinya rahim gerakan mahasiswa adalah peristiwa kesejarahan yang memaksa gerakan ini lahir dan menjadi lokomotif sejarah yang secara aktif mewarnai sejarah. Maka ruang kesejarahan ini sangatlah kontekstual dan sangat tidak sama antara satu zaman dengan zaman yang lain.
Namun bukan rahasia lagi manakala mahasiswa dengan gerakannya di era reformasi, belum bisa menyingkirkan antek orde baru dari pusaran kekuasaan. Menurut Sebastian de Grazia (1966 : 72-74), kondisi seperti ini secara cepat atau lambat, otomatis akan menimbulkan suatu situasi anomie yang kuat di dalam kehidupan ber-Masyarakat, ber-Bangsa dan ber-Negara, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan mayoritas rakyat.
Dalam sosiologi pengetahuan, kaum intelektual dimasukkan sebagai kelas sosial baru (The new class) yang menguasai ilmu pengetahuan. Bagi kelas sosial baru ini, pengetahuan merupakan kapital budaya (cultural capital). Relasi-relasi kepentingan mampu mengarahkan dan membentuk cultural capital tersebut menjadi kapital uang atau kapital politik.
Istilah politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan konsep berpikirnya Antonio Gramsci, sehingga di sini politik didefinisikan sebagai aktivitas pokok manusia dimana manusia dapat mengembangkan kapasitas dan potensi dirinya. (Roger Simon, 1999 : 136).
Jika definisi di atas diejawantahkan dalam bentuk aksi, maka mahasiswa dapat berpolitik dalam dua pengertian, yakni : Pertama, berpolitik dalam arti konsep (Concept). Disini mahasiswa secara individual maupun kelompok, harus mengajukan gagasan, pikiran, solusi atau interpretasi mengenai apa yang menjadi kehendak dari mayoritas rakyat. Kedua, berpolitik dalam arti kebijakan (Belied). Di sini mahasiswa sebagai kelompok harus menjadi Pressure Groups yang memperjuangkan aspirasi rakyat, dengan cara memengaruhi orang-orang yang memegang kebijakan ataupun yang menjalankan kekuasaan, dari luar sistem kekuasaan.
Apabila mahasiswa berpolitik dalam artian yang pertama, maka mahasiswa dituntut untuk benar-benar memahami cara berpikir ilmiah, yaitu teratur dan sistematik. Sedangkan apabila mahasiswa berpolitik dalam arti kebijakan (Belied), maka mahasiswa harus betul-betul mengetahui posisi individu dalam kehidupan ber-Negara, posisi konstitusi dalam kehidupan ber-Negara, posisi Negara dalam menjalin relasi dengan warganya, konstelasi politik terkini dan menguasai manajemen aksi. Pada tataran ideal, mahasiswa seharusnya berpolitik dalam arti konsep (Concept) maupun dalam arti kebijakan (Belied) secara bersamaan. Ini berarti, mahasiswa harus berpolitik sebagai politisi ekstra perlementer.
Gerakan Moral VS Gerakan Politik
Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa kondisi subyektif dan kondisi obyektif secara signifikan kemudian membentuk watak gerakan mahasiswa. Secara sederhana, sebuah gerakan merupakan suatu proses untuk mencapai perubahan jangka panjang seperti yang dicita-citakan. Perubahan jangka panjang ini adalah perubahan yang visioner (esoterik), yakni perubahan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang ideal. Dengan demikian, sebuah gerakan mahasiswa tidak hanya membutuhkan modal berupa keberanian di tingkat praksis (eksoterik), tetapi juga kecanggihan di tingkat wacana.
Pendekatan esoterik biasanya kita akan memasuki wilayah substantif, berupa kajian tentang substansi gerakan dan banyak bermain dalam dialektika wacana secara terus-menerus. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul biasanya adalah bagaimana sebuah orientasi perubahan dirumuskan, landasan teoritis dan ideologis apa yang melingkupi perubahan, serta tatanan perubahan masyarakat yang bagaimana yang diharapkan akan terwujud? Dalam konteks ini, maka kekuatan wacana dengan visi yang jelas merupakan modal yang sangat berharga dalam merumuskan orientasi perubahan.
Sementara pendekatan eksoterik, membuat kita memasuki wilayah praksis gerakan. Ia akan berproses dalam persoalan strategi gerakan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: bagaimana melakukan sebuah perubahan, cara apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan perubahan yang dimaksud? Jawaban-jawaban terhadap pertanyaan ini tersebut tentu saja kemudian terumuskan dalam wilayah strategis taktis sebuah gerakan.
Dari pendekatan di atas, maka kita akan bisa melihat bahwa gerakan mahasiswa akan terpola dalam dua pola besar yang untuk sederhananya kita bagi menjadi dua, yakni gerakan moral dan gerakan politik. Gerakan moral (moral force) biasanya dipersepsikan sebagai sebuah gerakan yang memihak pada nilai-nilai moral universal, yakni nilai kebenaran, keadilan, demokratisasi, hak azasi manusia, dan sebagainya. Sebuah gerakan moral biasanya tidak masuk dalam wilayah kepentingan politik praktis dengan saling dukung-mendukung terhadap kekuatan kelompok tertentu (power block). Mereka hanya mendukung kepentingan nilai yang menurut mereka bagus. Dengan demikian, kalau misalnya sebuah partai politik (parpol) mengedepankan nilai-nilai keadilan, demokratisasi, HAM, dan sebagainya, maka mereka akan mendukungnya dalam arti untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, bukan mendukung kekuatan parpol secara politis. Sebaliknya, kalau ternyata parpol tersebut tidak lagi memperjuangkan nilai-nilai dengan standar moralitas yang dimaksud, maka sebuah gerakan moral akan menarik dukungannya, bahkan melawannya. Jadi, ringkasnya sebuah gerakan moral adalah gerakan yang mendukung untuk memperjuangkan nilai-nilai dengan ukuran moralitas tertentu. Disinilah independensi gerakan mahasiswa akan terlihat. Mahasiswa bukan subordinat kekuatan politik tertentu.
Sementara gerakan politik merupakan gerakan untuk melakukan perubahan politik dengan berpihak pada kekuatan politik tertentu, atau menjadikan dirinya sebagai lokomotif politik mahasiswa. Mereka tidak alergi untuk melakukan sharing dan lobi-lobi politik dengan kekuatan politik yang ada. Bagi mereka hal ini perlu dilakukan sebagai strategi untuk mencapai perubahan. Mereka mengkritik gerakan moral sebagai ketakutan untuk bersentuhan dengan kepentingan politik, dan hanya mampu melakukan himbauan moral. Keberpihakan pada kekuatan politik tertentu secara riel tidak apa-apa, sepanjang ide-ide perubahan yang diperjuangkan mahasiswa sejalan dengan mereka. Dalam kondisi tertentu dan dibutuhkan, organisasi mahasiswa bahkan berubah menjadi organisasi politik seperti yang pernah dilakukan mahasiswa Indonesia di Belanda pada 1908 dengan mendirikan Perhimpunan Indonesia.
Sosiolog Arief Budiman bahkan mengkritik gerakan moral dengan mengistilahkannya sebagai “koboi”. Ia datang ketika ada kerusuhan dan kekacauan yang dilakukan oleh para penjahat di suatu daerah. Setelah para penjahat dibasmi dan keadaan kembali tenang, maka sang koboi pun pergi lagi mengembara kemana-mana. Demikian seterusnya setiap ada kekacauan, sang koboi datang dan pergi lagi.
Dari kedua konteks di atas, maka seyogiayanya gerakan mahasiswa membutuhkan pola-pola gerakan yang bervariasi. Kecenderungan pada kutup ekstrim tertentu antara gerakan moral dan gerakan politik justru akan mereduksi peran gerakan itu sendiri. Karena itu, apapun penjelasannya, kedua pola tersebut tetap dibutuhkan. Yang penting tetap mampu memberikan nuansa dalam proses perubahan yang visioner dan esoterik. Dengan kata lain, mengutamakan salah satu pola (gerakan politik maupun gerakan moral) akan berujung pada kegagalan analitik untuk merumuskan strategi gerakan dalam mencapai orientasi perubahan. Dalam bahasa yang lebih lunak kaum intelektual (baca; Mahasiswa) harus melakukan gerakan empowering terhadap individu dan kelompok-kelompok kepentingan dengan tetap melakukan oposisi terhadap domain-domain publik.
Penulis:*Mantan pengurus Jurnal Al Ma’arij IMM Ki Bagus Hadikusumo UNS sekarang aktif sebagai Liaison Program pada Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSB PS) Universitas Muhammadiyah Surakarta.
“We the people fight for our existence. We don’t claim to be perfect but we’re free”
(Little by little, Heathen Chemistry, Oasis, [2002])
Manakala membicarakan tentang Gerakan mahasiswa tentu-untuk generasi sekarang -akan sangat dibayangi fakta sejarah perjuangan mahasiswa pada Revolusi Mei’98. Dalam konteks Indonesia paling dekat adalah konteks waktu 1998 peran oposisi adhoc gerakan mahasiswa merupakan peran historis yang dipaksakan secara struktural oleh sebuah rezim orde baru yang menjalankan satu jenis fasisme baru yaitu fasisme pembangunan (developmental fascism). Peran ini menjadi permanen sepanjang sejarah rezim Orde baru-sampai saat ini-karena diberangusnya semua kekuatan oposisi formal (dalam kondisi demokrasi merupakan peran partai politik) dan ditundukkannya masyarakat sipil secara korporatis-fasistis., maupun melalui kekerasan terbuka. Ini menguatkan Thesa bahwa sebuah gerakan mahasiswa tidak akan lahir dalam situasi vakum. Artinya rahim gerakan mahasiswa adalah peristiwa kesejarahan yang memaksa gerakan ini lahir dan menjadi lokomotif sejarah yang secara aktif mewarnai sejarah. Maka ruang kesejarahan ini sangatlah kontekstual dan sangat tidak sama antara satu zaman dengan zaman yang lain.
Namun bukan rahasia lagi manakala mahasiswa dengan gerakannya di era reformasi, belum bisa menyingkirkan antek orde baru dari pusaran kekuasaan. Menurut Sebastian de Grazia (1966 : 72-74), kondisi seperti ini secara cepat atau lambat, otomatis akan menimbulkan suatu situasi anomie yang kuat di dalam kehidupan ber-Masyarakat, ber-Bangsa dan ber-Negara, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan mayoritas rakyat.
Dalam sosiologi pengetahuan, kaum intelektual dimasukkan sebagai kelas sosial baru (The new class) yang menguasai ilmu pengetahuan. Bagi kelas sosial baru ini, pengetahuan merupakan kapital budaya (cultural capital). Relasi-relasi kepentingan mampu mengarahkan dan membentuk cultural capital tersebut menjadi kapital uang atau kapital politik.
Istilah politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan konsep berpikirnya Antonio Gramsci, sehingga di sini politik didefinisikan sebagai aktivitas pokok manusia dimana manusia dapat mengembangkan kapasitas dan potensi dirinya. (Roger Simon, 1999 : 136).
Jika definisi di atas diejawantahkan dalam bentuk aksi, maka mahasiswa dapat berpolitik dalam dua pengertian, yakni : Pertama, berpolitik dalam arti konsep (Concept). Disini mahasiswa secara individual maupun kelompok, harus mengajukan gagasan, pikiran, solusi atau interpretasi mengenai apa yang menjadi kehendak dari mayoritas rakyat. Kedua, berpolitik dalam arti kebijakan (Belied). Di sini mahasiswa sebagai kelompok harus menjadi Pressure Groups yang memperjuangkan aspirasi rakyat, dengan cara memengaruhi orang-orang yang memegang kebijakan ataupun yang menjalankan kekuasaan, dari luar sistem kekuasaan.
Apabila mahasiswa berpolitik dalam artian yang pertama, maka mahasiswa dituntut untuk benar-benar memahami cara berpikir ilmiah, yaitu teratur dan sistematik. Sedangkan apabila mahasiswa berpolitik dalam arti kebijakan (Belied), maka mahasiswa harus betul-betul mengetahui posisi individu dalam kehidupan ber-Negara, posisi konstitusi dalam kehidupan ber-Negara, posisi Negara dalam menjalin relasi dengan warganya, konstelasi politik terkini dan menguasai manajemen aksi. Pada tataran ideal, mahasiswa seharusnya berpolitik dalam arti konsep (Concept) maupun dalam arti kebijakan (Belied) secara bersamaan. Ini berarti, mahasiswa harus berpolitik sebagai politisi ekstra perlementer.
Gerakan Moral VS Gerakan Politik
Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa kondisi subyektif dan kondisi obyektif secara signifikan kemudian membentuk watak gerakan mahasiswa. Secara sederhana, sebuah gerakan merupakan suatu proses untuk mencapai perubahan jangka panjang seperti yang dicita-citakan. Perubahan jangka panjang ini adalah perubahan yang visioner (esoterik), yakni perubahan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang ideal. Dengan demikian, sebuah gerakan mahasiswa tidak hanya membutuhkan modal berupa keberanian di tingkat praksis (eksoterik), tetapi juga kecanggihan di tingkat wacana.
Pendekatan esoterik biasanya kita akan memasuki wilayah substantif, berupa kajian tentang substansi gerakan dan banyak bermain dalam dialektika wacana secara terus-menerus. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul biasanya adalah bagaimana sebuah orientasi perubahan dirumuskan, landasan teoritis dan ideologis apa yang melingkupi perubahan, serta tatanan perubahan masyarakat yang bagaimana yang diharapkan akan terwujud? Dalam konteks ini, maka kekuatan wacana dengan visi yang jelas merupakan modal yang sangat berharga dalam merumuskan orientasi perubahan.
Sementara pendekatan eksoterik, membuat kita memasuki wilayah praksis gerakan. Ia akan berproses dalam persoalan strategi gerakan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: bagaimana melakukan sebuah perubahan, cara apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan perubahan yang dimaksud? Jawaban-jawaban terhadap pertanyaan ini tersebut tentu saja kemudian terumuskan dalam wilayah strategis taktis sebuah gerakan.
Dari pendekatan di atas, maka kita akan bisa melihat bahwa gerakan mahasiswa akan terpola dalam dua pola besar yang untuk sederhananya kita bagi menjadi dua, yakni gerakan moral dan gerakan politik. Gerakan moral (moral force) biasanya dipersepsikan sebagai sebuah gerakan yang memihak pada nilai-nilai moral universal, yakni nilai kebenaran, keadilan, demokratisasi, hak azasi manusia, dan sebagainya. Sebuah gerakan moral biasanya tidak masuk dalam wilayah kepentingan politik praktis dengan saling dukung-mendukung terhadap kekuatan kelompok tertentu (power block). Mereka hanya mendukung kepentingan nilai yang menurut mereka bagus. Dengan demikian, kalau misalnya sebuah partai politik (parpol) mengedepankan nilai-nilai keadilan, demokratisasi, HAM, dan sebagainya, maka mereka akan mendukungnya dalam arti untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, bukan mendukung kekuatan parpol secara politis. Sebaliknya, kalau ternyata parpol tersebut tidak lagi memperjuangkan nilai-nilai dengan standar moralitas yang dimaksud, maka sebuah gerakan moral akan menarik dukungannya, bahkan melawannya. Jadi, ringkasnya sebuah gerakan moral adalah gerakan yang mendukung untuk memperjuangkan nilai-nilai dengan ukuran moralitas tertentu. Disinilah independensi gerakan mahasiswa akan terlihat. Mahasiswa bukan subordinat kekuatan politik tertentu.
Sementara gerakan politik merupakan gerakan untuk melakukan perubahan politik dengan berpihak pada kekuatan politik tertentu, atau menjadikan dirinya sebagai lokomotif politik mahasiswa. Mereka tidak alergi untuk melakukan sharing dan lobi-lobi politik dengan kekuatan politik yang ada. Bagi mereka hal ini perlu dilakukan sebagai strategi untuk mencapai perubahan. Mereka mengkritik gerakan moral sebagai ketakutan untuk bersentuhan dengan kepentingan politik, dan hanya mampu melakukan himbauan moral. Keberpihakan pada kekuatan politik tertentu secara riel tidak apa-apa, sepanjang ide-ide perubahan yang diperjuangkan mahasiswa sejalan dengan mereka. Dalam kondisi tertentu dan dibutuhkan, organisasi mahasiswa bahkan berubah menjadi organisasi politik seperti yang pernah dilakukan mahasiswa Indonesia di Belanda pada 1908 dengan mendirikan Perhimpunan Indonesia.
Sosiolog Arief Budiman bahkan mengkritik gerakan moral dengan mengistilahkannya sebagai “koboi”. Ia datang ketika ada kerusuhan dan kekacauan yang dilakukan oleh para penjahat di suatu daerah. Setelah para penjahat dibasmi dan keadaan kembali tenang, maka sang koboi pun pergi lagi mengembara kemana-mana. Demikian seterusnya setiap ada kekacauan, sang koboi datang dan pergi lagi.
Dari kedua konteks di atas, maka seyogiayanya gerakan mahasiswa membutuhkan pola-pola gerakan yang bervariasi. Kecenderungan pada kutup ekstrim tertentu antara gerakan moral dan gerakan politik justru akan mereduksi peran gerakan itu sendiri. Karena itu, apapun penjelasannya, kedua pola tersebut tetap dibutuhkan. Yang penting tetap mampu memberikan nuansa dalam proses perubahan yang visioner dan esoterik. Dengan kata lain, mengutamakan salah satu pola (gerakan politik maupun gerakan moral) akan berujung pada kegagalan analitik untuk merumuskan strategi gerakan dalam mencapai orientasi perubahan. Dalam bahasa yang lebih lunak kaum intelektual (baca; Mahasiswa) harus melakukan gerakan empowering terhadap individu dan kelompok-kelompok kepentingan dengan tetap melakukan oposisi terhadap domain-domain publik.
Penulis:*Mantan pengurus Jurnal Al Ma’arij IMM Ki Bagus Hadikusumo UNS sekarang aktif sebagai Liaison Program pada Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSB PS) Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kamis, 03 Juni 2010
FRESH Forum (Female in Religious, Education, Skill and Health Forum).
Muqoddimah
Puji serta syukur kami panjatkan kepada Illahi Robbi, yang tiada pernah lupa terhadap hamba-hambaNya, senantiasa mengawasi dan melindungi. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad, Rosulullah SAW., yang senantiasa mejadikan setiap desah nafasnya hanya untuk kemuliaan Islam.
Kemuliaan Islam sudahlah pasti keberadaannya, hanya saja kini bagaimana kita selaku umat didalamnya mampu mensyukuri kemuliaan Islam yang mana merupakan Rahmat bagi seluruh alam. Salah satunya ialah dengan memperdalam segala apa yang ada dialamnya dengan terus berusaha menggali ilmu untuk kemudian menjadi landasan dalam berkehidupan. Upaya untuk menuju kearah sana telah coba kami tempuh, namun belum juga mencapai hasil yang maksimal, maka pada remulaannya kami mencoba untuk ‘menguji-cobakan’ terlebih dahulu salah satu program kami dikalangan pimpinan berupa program kajian keputrian ritin pimpinan, setelah kami nilai cukup baik maka berdasar evaluasi bersama kami bermaksud untuk menawarkannya pada mahasiswa secara luas khususnya dikalangan mahasiswa kampus 1 UAD.
Latar Belakang
Universitas Ahmad Dahlan (UAD), merupakan amal usaha Muhammadiyah yang bergerak di bidang pendididkan, tentunya “moral and intellectual integrity” lah yang menjadi visinya, sehingga setiap gerakan pendididkan haruslah merupakan bakal demi terintegrasinya moral (akhlaq) dan keilmuan. Menuju visi ideal tersebut, maka perlu ada keseriusan dan komitmen dalam prosesnya, terutama ketika yang menjadi subjek sebenarnya dalam pencapaian misi ini adalah mahasiswa, maka mahasiswa harus menjadi pribadi yang siap. Siap melakukan perubahan kearah yang lebih baik dan siap menjadi pribadi yang berubah untuk kebaikan. UAD dengan segudang programnya, terkadang perlu menarik nafas panjang manakala waktu yang tersedia untuk kegiatan kampus tidak bisa menampung program-program kampus secara efektif, salah satunya ketika waktu perkuliahaan yang ‘seadanya’ terutama pada mata kuliah ynag membutuhkan banyak waktu untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman seperti Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), justru malah terkadang menjadikan materi yang disajikan terasa menggantung, disatu sisi hal ini dapat menjadi motivator untuk mahasiswa mencari referensi dan jawaban secara mandiri, namun disisi lain, hal ini menjadikan mahasiswa kurang ber’atensi’ terhdap materi karena merasa pada akhirnya semua kembali kepada diri masing-masing tanpa referensi yang cukup, padahal bukan hal yang mustahil ruang kuliah menjadi ‘ramai’ dengan dialog interaktif antara dosen dengan mahasiswa atau mahasiswa dengan sesamanya, yang disebebkan pula dengan adanya waktu efektif untuk diskusi, yang diberengi dengan metode pengajaran dosen yang variatif, guna terwadahinya keingintahuan mahasiswa dan secara tidak langsung menjadi factor pendorong untuk mahasiswa aktif .Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom yang bergerak dibidang kemasyarakatan, keilmuan, dan religiusitas yang dititik beratkan pada kaderisasi bagi persyerikatan Muhammadiyah, mencoba membangun “ruang” untuk terwujudnya integritas pengajaran dan pembinaan, demi terlahirnya pribadi cerdas secara intelektual, sosial, dan ruhiyahnya, sehingga mampu menjadi agen pencapai visi UAD. Setidaknya di”ruang” ini mahasiswa mampu membuka diri dan menambah wacana. Melalui kerjasama IMM F. Ekonomi, F. Psikologi dan FAI UAD (IMM Zona1 UAD), kami berusaha untuk memperluas “ruang” tersebut, “ruang” yang semula hanya terdiri dari mereka yang memiliki peran sebagi Pimpinan di IMM, kini “ruang” itu mulai dimasuki oleh mereka yang juga ingin belajar bersama, berdiskusi dan bertukar pikiran, hal ini pun dikerucutkan pada hal peranan mahasiswi muslim yang seharusnya memiliki kematangan intelektual dan moral lebih dibanding mahasiswi lain pada umumnya. “Ruang” yang menjadi tempat belajar dan beramal itu kami namai FRESH Forum (Female in Religious Education Skill and Health Forum), sehingga tidak membatasi diri dengan label mahasiswa, dan tidak menutup kemungkinan kaum adam terlibat. Semoga segala apa yang diusahakan dapat menjadi amal yang diterima disisiNya kelak dan semasa hidup membawa kemanfaatan bagi umat. Amiin.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama FRESH Forum (Female in Religious, Education, Skill and Health Forum).
Tema Kegiatan
Terwujudnya budaya Tawaa showbilhaqqi, watawaa showbisshobr
Landasan
Q.S Al-Mujadilah(58:11)
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
QS. Al-‘Asr (103:1-3) :
“ Demi masa (1). Sungguh, manusia berada dalam kerugian (2), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran (3).”
HR. Muslim:
“Dunia itu kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita shalehah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash)
HR. Bukhori:
“Rasulullah SAW. Mengutuk kepada laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas)
Tujuan
Terwujudnya budaya berdiskusi yang efektif dan aplikatif
Terciptanya integrasi moral dan intelektual di UAD
Peningkatan peran mahasiswa dalam kesholihan social melalui pengokohan kesholihan pribadi.
Waktu dan Tempat
FRESH Forum (Tahun Kedua) Insya Allah akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Setiap Jum’at (19 Maret - 11 Juni 2010)
Pukul : 11.15-12.30 WIB
Tempat : Hall Kampus 1 UAD/Iranian Corner
Peserta Kegiatan
Seluruh mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan dan terbuka untuk umum.
Metode & Materi
(Terlampir)
Susunan Panitia
Pembina : - Drs. Anhar Anshori M.SI (Pembina IMM)
-
Pendamping : - Nyai Walidah Institut (NWI) PC. IMM Djazman Al Kindi Yogyakarta
Penanggung jawab : - PK. IMM Komisariat Fakultas Psikologi
- PK. IMM Komisariat Fakultas Ekonomi
- PK. IMM Komisariat Fakultas Agama Islam
Ketua : Murning Rahayu (FAI)
Sekertaris : Anggina O. (F. Psikologi)
Bendahara : Tsintani Ikrima (F. Ekonomi)
Acara : - Santi (F. Ekonomi)
- Diah Anindita (F. Psikologi)
- Rofi’ah (FAI)
- Sri Namo (FAI)
Humas : - Laely W. H. (F. Psikologi)
- Nur Soimah (FAI)
- Yeni (F. Ekonomi)
Perlengkapan&Dokumentasi : - Wildani (FAI)
- Putri Y. A. (F. Psikologi)
- Kusuma (F. Ekonomi)
Konsep Agenda Pekanan FRESH Forum Tahun#2:
Agenda pekanan ini merupakan agenda inti dari FRESH Forum, dimana agenda ini dilaksanakan secara rutin di setiap pekan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dengan sajian tema bahasan yang berganti setiap pertemuan. Pekan I lebih difokuskan pada bahasan keagamaan (Religious) kontemporer. Pekan II fokus pembahasan ada pada pendidikan (Education). Pekan III, berfokus pada pembahasan keterampilan (Skill) dan pekan IV pada kesehatan (Health). Hal ini dimaksudkan untuk memperkaya wawasan yang berbasis keIslaman, sehingga pergantian bahasan setiap pekan ini bukan berarti membedakan ilmu agama dengan ilmu-ilmu lainnya, tetapi justru kami mengupayakan tersampaikannya nilai-nilai keIslaman dalam setiap pokok bahasan. Pembahasan tema-tema terkait akan disampaikan oleh mereka yang berkompeten dibidangnya.
Disetiap bulannya, disalah satu pertemuan kami akan mengupayakan adanya suatu ’simulasi diskusi’ dimana mereka yang biasanya menjadi pendengar kini berlatih menjadi pembicara/pemateri, dengan setting yang sederhana, konsep penilaian bersama secara verbal dan tertulis dari setiap yang hadir di forum tersebut terkait materi yang disampaikan dan cara menyampaikan. Harapannya peserta forum memiliki keterampilan untuk menjadi pembicara, pemateri, atau pemantik di forum-forum keilmuan baik di dalam maupun di luar kampus.
Konsep Agenda Smester FRESH Forum Tahun#2:
Agenda ini merupakan variasi metode pembelajaran atau diskusi, dimana pada agenda pekanan peserta FRESH Forum ditujukan untuk mahasiswi/perempuan, dalam agenda ini peserta adalah seluruh mahasiswa UAD&umum. Bahasan atau tema lebih ditekankan pada peringatan hari besar Islam atau tema yang diusulkan sebagian besar jama’ah/peserta yang dikaji tim terlebih dahulu.
Berikut beberapa materi yang coba kami susun sebagai acuan:
Maret 2010
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
1. 19 ”kapan aja sih DISAR (Mandi Besar) itu?” Lintang Nuari H, S. Sos.
3. 9 E ”Label halal, Halal dan thoyyibkah?” Fatin Maryama
Februari 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
4. 6 S ”KPK (Kain Planel dalam Kreasi)” Eva Laylatul W.
5. 13 H ”manage hawa nafsu yuuk!” Lintang Nuari H, S. Sos.
6. 20 R
7. 27 E
Maret 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
8. 6 S
9. 13 H
10. 20 R
11. 27 ”Gimana Ya Pacaran Menurut Islam?” Dra. Noor Mahni, M.Ag. Murning Rahayu
April 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
12. 3 ”Positive Thingking Is A Way To Be A Wonderful Women” Atiq Aqiqotul, S.s. Anggina Oktapia
13. 10 Libur Nasional
14. 17 Evaluasi
15. 24 Agenda Semester: ””
Mei 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
16. 1 S
17. 8 H
18. 15 R
19. 22 E
20. 29 S
Juni 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
21. 5 H
22. 12 (Evaluasi dan persiapan FRESH Forum Semester Ganjil)
MATERI FRESH Forum 2010
Maret 2010
Pertemuan Tanggal Tema/bahasan Pemateri Keterangan
1 19 Nikah Siri, Mandiri? Dra. Misma Kasim
2 26 Mengapa Wanita Disebut-sebut sebagai Penghuni Neraka yang Paling Banyak? Dra. Noor Mahni, M.Ag.
April 2010
3 2 Wanita Racun Dunia?! Eva Laylatul W. S.Psi.
4 9 Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa Husnul Khotimah S.Psi
5 16 Kemuliaan Akhlaq Rosulullah
6 23 Siapkan Anda diPoligami?
7 30 Kuliah, Kerja & Nikah
Mei 2010
8 7 Lemah Lembut Lagi Keras (5:54) Ferawati S.s
9 14 Siapakah Wanita Idaman Ustadz?
10 21 Pentingnya Aqiedah dalam Kehidupan
11 28 Akhlaq Bersahabat
Juni 2010
12 4 Mu’amalah Allah=Mu’amalah HambaNya terhadap SaudaraNya?
13 11 Tata Cara Ibadah Rosul
Puji serta syukur kami panjatkan kepada Illahi Robbi, yang tiada pernah lupa terhadap hamba-hambaNya, senantiasa mengawasi dan melindungi. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad, Rosulullah SAW., yang senantiasa mejadikan setiap desah nafasnya hanya untuk kemuliaan Islam.
Kemuliaan Islam sudahlah pasti keberadaannya, hanya saja kini bagaimana kita selaku umat didalamnya mampu mensyukuri kemuliaan Islam yang mana merupakan Rahmat bagi seluruh alam. Salah satunya ialah dengan memperdalam segala apa yang ada dialamnya dengan terus berusaha menggali ilmu untuk kemudian menjadi landasan dalam berkehidupan. Upaya untuk menuju kearah sana telah coba kami tempuh, namun belum juga mencapai hasil yang maksimal, maka pada remulaannya kami mencoba untuk ‘menguji-cobakan’ terlebih dahulu salah satu program kami dikalangan pimpinan berupa program kajian keputrian ritin pimpinan, setelah kami nilai cukup baik maka berdasar evaluasi bersama kami bermaksud untuk menawarkannya pada mahasiswa secara luas khususnya dikalangan mahasiswa kampus 1 UAD.
Latar Belakang
Universitas Ahmad Dahlan (UAD), merupakan amal usaha Muhammadiyah yang bergerak di bidang pendididkan, tentunya “moral and intellectual integrity” lah yang menjadi visinya, sehingga setiap gerakan pendididkan haruslah merupakan bakal demi terintegrasinya moral (akhlaq) dan keilmuan. Menuju visi ideal tersebut, maka perlu ada keseriusan dan komitmen dalam prosesnya, terutama ketika yang menjadi subjek sebenarnya dalam pencapaian misi ini adalah mahasiswa, maka mahasiswa harus menjadi pribadi yang siap. Siap melakukan perubahan kearah yang lebih baik dan siap menjadi pribadi yang berubah untuk kebaikan. UAD dengan segudang programnya, terkadang perlu menarik nafas panjang manakala waktu yang tersedia untuk kegiatan kampus tidak bisa menampung program-program kampus secara efektif, salah satunya ketika waktu perkuliahaan yang ‘seadanya’ terutama pada mata kuliah ynag membutuhkan banyak waktu untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman seperti Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), justru malah terkadang menjadikan materi yang disajikan terasa menggantung, disatu sisi hal ini dapat menjadi motivator untuk mahasiswa mencari referensi dan jawaban secara mandiri, namun disisi lain, hal ini menjadikan mahasiswa kurang ber’atensi’ terhdap materi karena merasa pada akhirnya semua kembali kepada diri masing-masing tanpa referensi yang cukup, padahal bukan hal yang mustahil ruang kuliah menjadi ‘ramai’ dengan dialog interaktif antara dosen dengan mahasiswa atau mahasiswa dengan sesamanya, yang disebebkan pula dengan adanya waktu efektif untuk diskusi, yang diberengi dengan metode pengajaran dosen yang variatif, guna terwadahinya keingintahuan mahasiswa dan secara tidak langsung menjadi factor pendorong untuk mahasiswa aktif .Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom yang bergerak dibidang kemasyarakatan, keilmuan, dan religiusitas yang dititik beratkan pada kaderisasi bagi persyerikatan Muhammadiyah, mencoba membangun “ruang” untuk terwujudnya integritas pengajaran dan pembinaan, demi terlahirnya pribadi cerdas secara intelektual, sosial, dan ruhiyahnya, sehingga mampu menjadi agen pencapai visi UAD. Setidaknya di”ruang” ini mahasiswa mampu membuka diri dan menambah wacana. Melalui kerjasama IMM F. Ekonomi, F. Psikologi dan FAI UAD (IMM Zona1 UAD), kami berusaha untuk memperluas “ruang” tersebut, “ruang” yang semula hanya terdiri dari mereka yang memiliki peran sebagi Pimpinan di IMM, kini “ruang” itu mulai dimasuki oleh mereka yang juga ingin belajar bersama, berdiskusi dan bertukar pikiran, hal ini pun dikerucutkan pada hal peranan mahasiswi muslim yang seharusnya memiliki kematangan intelektual dan moral lebih dibanding mahasiswi lain pada umumnya. “Ruang” yang menjadi tempat belajar dan beramal itu kami namai FRESH Forum (Female in Religious Education Skill and Health Forum), sehingga tidak membatasi diri dengan label mahasiswa, dan tidak menutup kemungkinan kaum adam terlibat. Semoga segala apa yang diusahakan dapat menjadi amal yang diterima disisiNya kelak dan semasa hidup membawa kemanfaatan bagi umat. Amiin.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama FRESH Forum (Female in Religious, Education, Skill and Health Forum).
Tema Kegiatan
Terwujudnya budaya Tawaa showbilhaqqi, watawaa showbisshobr
Landasan
Q.S Al-Mujadilah(58:11)
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
QS. Al-‘Asr (103:1-3) :
“ Demi masa (1). Sungguh, manusia berada dalam kerugian (2), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran (3).”
HR. Muslim:
“Dunia itu kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita shalehah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash)
HR. Bukhori:
“Rasulullah SAW. Mengutuk kepada laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas)
Tujuan
Terwujudnya budaya berdiskusi yang efektif dan aplikatif
Terciptanya integrasi moral dan intelektual di UAD
Peningkatan peran mahasiswa dalam kesholihan social melalui pengokohan kesholihan pribadi.
Waktu dan Tempat
FRESH Forum (Tahun Kedua) Insya Allah akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Setiap Jum’at (19 Maret - 11 Juni 2010)
Pukul : 11.15-12.30 WIB
Tempat : Hall Kampus 1 UAD/Iranian Corner
Peserta Kegiatan
Seluruh mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan dan terbuka untuk umum.
Metode & Materi
(Terlampir)
Susunan Panitia
Pembina : - Drs. Anhar Anshori M.SI (Pembina IMM)
-
Pendamping : - Nyai Walidah Institut (NWI) PC. IMM Djazman Al Kindi Yogyakarta
Penanggung jawab : - PK. IMM Komisariat Fakultas Psikologi
- PK. IMM Komisariat Fakultas Ekonomi
- PK. IMM Komisariat Fakultas Agama Islam
Ketua : Murning Rahayu (FAI)
Sekertaris : Anggina O. (F. Psikologi)
Bendahara : Tsintani Ikrima (F. Ekonomi)
Acara : - Santi (F. Ekonomi)
- Diah Anindita (F. Psikologi)
- Rofi’ah (FAI)
- Sri Namo (FAI)
Humas : - Laely W. H. (F. Psikologi)
- Nur Soimah (FAI)
- Yeni (F. Ekonomi)
Perlengkapan&Dokumentasi : - Wildani (FAI)
- Putri Y. A. (F. Psikologi)
- Kusuma (F. Ekonomi)
Konsep Agenda Pekanan FRESH Forum Tahun#2:
Agenda pekanan ini merupakan agenda inti dari FRESH Forum, dimana agenda ini dilaksanakan secara rutin di setiap pekan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dengan sajian tema bahasan yang berganti setiap pertemuan. Pekan I lebih difokuskan pada bahasan keagamaan (Religious) kontemporer. Pekan II fokus pembahasan ada pada pendidikan (Education). Pekan III, berfokus pada pembahasan keterampilan (Skill) dan pekan IV pada kesehatan (Health). Hal ini dimaksudkan untuk memperkaya wawasan yang berbasis keIslaman, sehingga pergantian bahasan setiap pekan ini bukan berarti membedakan ilmu agama dengan ilmu-ilmu lainnya, tetapi justru kami mengupayakan tersampaikannya nilai-nilai keIslaman dalam setiap pokok bahasan. Pembahasan tema-tema terkait akan disampaikan oleh mereka yang berkompeten dibidangnya.
Disetiap bulannya, disalah satu pertemuan kami akan mengupayakan adanya suatu ’simulasi diskusi’ dimana mereka yang biasanya menjadi pendengar kini berlatih menjadi pembicara/pemateri, dengan setting yang sederhana, konsep penilaian bersama secara verbal dan tertulis dari setiap yang hadir di forum tersebut terkait materi yang disampaikan dan cara menyampaikan. Harapannya peserta forum memiliki keterampilan untuk menjadi pembicara, pemateri, atau pemantik di forum-forum keilmuan baik di dalam maupun di luar kampus.
Konsep Agenda Smester FRESH Forum Tahun#2:
Agenda ini merupakan variasi metode pembelajaran atau diskusi, dimana pada agenda pekanan peserta FRESH Forum ditujukan untuk mahasiswi/perempuan, dalam agenda ini peserta adalah seluruh mahasiswa UAD&umum. Bahasan atau tema lebih ditekankan pada peringatan hari besar Islam atau tema yang diusulkan sebagian besar jama’ah/peserta yang dikaji tim terlebih dahulu.
Berikut beberapa materi yang coba kami susun sebagai acuan:
Maret 2010
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
1. 19 ”kapan aja sih DISAR (Mandi Besar) itu?” Lintang Nuari H, S. Sos.
3. 9 E ”Label halal, Halal dan thoyyibkah?” Fatin Maryama
Februari 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
4. 6 S ”KPK (Kain Planel dalam Kreasi)” Eva Laylatul W.
5. 13 H ”manage hawa nafsu yuuk!” Lintang Nuari H, S. Sos.
6. 20 R
7. 27 E
Maret 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
8. 6 S
9. 13 H
10. 20 R
11. 27 ”Gimana Ya Pacaran Menurut Islam?” Dra. Noor Mahni, M.Ag. Murning Rahayu
April 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
12. 3 ”Positive Thingking Is A Way To Be A Wonderful Women” Atiq Aqiqotul, S.s. Anggina Oktapia
13. 10 Libur Nasional
14. 17 Evaluasi
15. 24 Agenda Semester: ””
Mei 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
16. 1 S
17. 8 H
18. 15 R
19. 22 E
20. 29 S
Juni 2009
Pertm. Tgl Tema Pemateri Penanggung jawab
21. 5 H
22. 12 (Evaluasi dan persiapan FRESH Forum Semester Ganjil)
MATERI FRESH Forum 2010
Maret 2010
Pertemuan Tanggal Tema/bahasan Pemateri Keterangan
1 19 Nikah Siri, Mandiri? Dra. Misma Kasim
2 26 Mengapa Wanita Disebut-sebut sebagai Penghuni Neraka yang Paling Banyak? Dra. Noor Mahni, M.Ag.
April 2010
3 2 Wanita Racun Dunia?! Eva Laylatul W. S.Psi.
4 9 Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa Husnul Khotimah S.Psi
5 16 Kemuliaan Akhlaq Rosulullah
6 23 Siapkan Anda diPoligami?
7 30 Kuliah, Kerja & Nikah
Mei 2010
8 7 Lemah Lembut Lagi Keras (5:54) Ferawati S.s
9 14 Siapakah Wanita Idaman Ustadz?
10 21 Pentingnya Aqiedah dalam Kehidupan
11 28 Akhlaq Bersahabat
Juni 2010
12 4 Mu’amalah Allah=Mu’amalah HambaNya terhadap SaudaraNya?
13 11 Tata Cara Ibadah Rosul
LOMBA MENULIS CERPEN KRAKATAU AWARD 2010
Dewan Kesenian Lampung (DKL) kembali menggelar Krakatau Award 2010. Untuk tahun ini berupa lomba penulisan cerpen tingkat nasional. Penghargaan akan diberikan kepada empat cerpen terbaik masing-masing juara I hingga IV, serta enam nominasi non-ranking.
Tema "Lampung: Lokal-Global", yaitu cerpen harus bersandar kepada nilai-nilai adat, seni budaya atau dunia wisata di Lampung. Bagaimana peran lokalitas dalam berhadapan dengan globalisasi yang tak bisa dihindari.
Naskah lomba penulisan cerpen tingkat nasional tersebut dikirim ke Panitia Krakatau Award 2010, Sekretariat Dewan Kesenian Lampung Jalan Gedung Sumpah Pemuda Kompleks PKOR Wayhalim, Bandar Lampung selambat-lambatnya 30 Juni 2010 (cap pos). "Para pemenang akan diumumkan minggu ketiga Juli 2010″.
SYARAT PESERTA:
1. Peserta warga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun.
2. Setiap peserta mengirimkan maksimal 3 naskah cerpen.
3. Naskah merupakan karya orisinal, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan pada lomba lain.
4. Naskah menggunakan bahasa Indonesia.
5. Naskah yang dikirim menjadi hak panitia sepenuhnya.
6. Naskah dikirim dalam bentuk print out 4 eksemplar ke Sekretariat Dewan Kesenian Lampung Jalan Gedung Sumpah Pemuda Kompleks PKOR Wayhalim, Bandarlampung.
7. Naskah diterima oleh panitia 30 Juni 2010 (cap pos)
8. Peserta harus menyertakan biodata lengkap di halaman terpisah
9. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Kartu pelajar/Kartu Mahasiswa).
10. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diikutsertakan lomba .
11. Pemenang lomba akan diumumkan minggu III Juli 2010.
12. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
SYARAT PENULISAN:
1. Naskah cerpen maksimal 10 halaman kwarto.
2. Spasi 1,5
3. Font Times New Roman 12
HADIAH LOMBA:
Juara lomba penulisan cerpen ini akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :
Juara 1 uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 dan piagam
Juara 2 uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan piagam
Juara 3 uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dan piagam
Juara 4 uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan piagam
6 nominasi non-ranking mendapatkan piagam.
FORMULIR LOMBA MENULIS CERPEN ISLAMI
(LMCPI) X
ANNIDA ONLINE 2010
Nama :
Tempat/ tanggal lahir :
Kartu Identitas :
(Checklist salah satu dan lampirkan fotocopy kartu identitas)
KTP
SIM
Kartu Pelajar
Kartu Mahasiswa
Nomor Kartu Identitas :
Alamat Terakhir :
No. HP/ Telp :
Judul Naskah :
Dengan ini saya menyatakan bahwa naskah fiksi yang saya ikut sertakan dalam perlombaan ini merupakan karya asli saya, bukan naskah jiplakan atau saduran dari sumber lain, dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya.
Jakarta, ................. 2010
Peserta,
(.…………………..)
Tema "Lampung: Lokal-Global", yaitu cerpen harus bersandar kepada nilai-nilai adat, seni budaya atau dunia wisata di Lampung. Bagaimana peran lokalitas dalam berhadapan dengan globalisasi yang tak bisa dihindari.
Naskah lomba penulisan cerpen tingkat nasional tersebut dikirim ke Panitia Krakatau Award 2010, Sekretariat Dewan Kesenian Lampung Jalan Gedung Sumpah Pemuda Kompleks PKOR Wayhalim, Bandar Lampung selambat-lambatnya 30 Juni 2010 (cap pos). "Para pemenang akan diumumkan minggu ketiga Juli 2010″.
SYARAT PESERTA:
1. Peserta warga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun.
2. Setiap peserta mengirimkan maksimal 3 naskah cerpen.
3. Naskah merupakan karya orisinal, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan pada lomba lain.
4. Naskah menggunakan bahasa Indonesia.
5. Naskah yang dikirim menjadi hak panitia sepenuhnya.
6. Naskah dikirim dalam bentuk print out 4 eksemplar ke Sekretariat Dewan Kesenian Lampung Jalan Gedung Sumpah Pemuda Kompleks PKOR Wayhalim, Bandarlampung.
7. Naskah diterima oleh panitia 30 Juni 2010 (cap pos)
8. Peserta harus menyertakan biodata lengkap di halaman terpisah
9. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Kartu pelajar/Kartu Mahasiswa).
10. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diikutsertakan lomba .
11. Pemenang lomba akan diumumkan minggu III Juli 2010.
12. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
SYARAT PENULISAN:
1. Naskah cerpen maksimal 10 halaman kwarto.
2. Spasi 1,5
3. Font Times New Roman 12
HADIAH LOMBA:
Juara lomba penulisan cerpen ini akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :
Juara 1 uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 dan piagam
Juara 2 uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan piagam
Juara 3 uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dan piagam
Juara 4 uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan piagam
6 nominasi non-ranking mendapatkan piagam.
FORMULIR LOMBA MENULIS CERPEN ISLAMI
(LMCPI) X
ANNIDA ONLINE 2010
Nama :
Tempat/ tanggal lahir :
Kartu Identitas :
(Checklist salah satu dan lampirkan fotocopy kartu identitas)
KTP
SIM
Kartu Pelajar
Kartu Mahasiswa
Nomor Kartu Identitas :
Alamat Terakhir :
No. HP/ Telp :
Judul Naskah :
Dengan ini saya menyatakan bahwa naskah fiksi yang saya ikut sertakan dalam perlombaan ini merupakan karya asli saya, bukan naskah jiplakan atau saduran dari sumber lain, dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya.
Jakarta, ................. 2010
Peserta,
(.…………………..)
Sabtu, 10 April 2010
Hadits dan Hukum Cadar
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)
Jarir bin Abdullah berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)
Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).
Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)
Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).
(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).
(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”
Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).
Keenam, Ibnu Abbas berkata,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)
Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).
HUKUM JILBAB DAN CADAR (NIQOB)
Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu, diharian REPUBLIKA, tepatnya pada tanggal 9- dan 10 - Oktober 2009 pada halaman 12 diberitakan tentang pernyataan seorang Imam dan Guru Besar Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, Yakni Syekh Thontowi, yang menyatakan bahwa Lembaga Al- Azhar akan melarang pemakaian CADAR dilingkungannya, dan bahwa CADAR adalah bukan merupakan pakian resmi berdasarkan aturan Syari’at Islam, akan tetapi sekedar bersumber pada TRADISI, berbeda dengan JILBAB. Mohon penjelasannya tentang kedua masalah tersebut, yakni tentang hukum JILBAB dan NIQOB.
Jawab:
1.Definisi.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang definisi kedua istilah tersebut;
JILBAB adalah suatu kain penutup kepala, leher dan dada seorang wanita.
Nama lainnya adalah Khimaar, jama’nya Khumur, Kerudung atau Tudong dalam bahasa Melayu. Lihat Surat An- Nuur ayat 31 tentang PERINTAH BERJILBAB.
NIQOB adalah suatu kain yang dipakai menutup wajah seorang wanita, sehingga yang tampak hanya kedua matanya.
Nama lainnya adalah Purdah, Hijaab, Chador, Bushiya, Burqo, atau CADAR dalam bahasa Melayu/ Indonesia.
2. Hukum
2.1. Hukum JILBAB
Para Ulama Salaf sepakat bahwa Rambut, Leher dan Dada seorang wanita merdeka adalah termasuk bagian AURAT tubuh yang harus ditutup.
Sebagaimana juga di tulis oleh Syekh A.Rifa’i dalam kitabnya berjudul RI’AYATUL HIMMAH I/ bab syarat sah sholat bahasa Jawi berdasarkan madzhab Syafi’i, demikian:
» Ngurate wong merdiko tinemune
» Iku sekabehe badan anging rerahine
» Lan epek- epeke karo, dhohir bathine
Indonesianya:
Aurat seorang wanita merdeka adalah seluruh badan, KECUALI WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGANNNYA, baik bagian LUAR maupun DALAM telapak tangan nya.
Pendapat Syafi’i ini bersesuaian dengan pendapat gurunya yakni imam Malik.
Beberapa Ulama antar madzhab sepakat tentang masalah auratnya rambut, leher dan dada serta anggota tubuh yang lain. Perbedaan mereka hanya pada masalah telapak tangan dan telapak kaki.
Imam Hanafi menganggap bagian luar telapak tangan termasuk aurat, demikian juga telapak kaki.
Imam Hambali menganggap seluruh tubuh adalah aurat terkecuali wajah saja.
Imam Ja’far (Dari Syi’ah Imamiyah) menganggap bahwa kedua telapak tangan luar dalam dan kedua telapak kaki sampai betis bukan merupakan aurat.
Hujjah mereka adalah BERDASARKAN Surat An- Nuur ayat 31:
……. …….ﻮﻟﻴﺿﺭﺑﻥ ﺑﺨﻤﺭﻫﻦ ﻋﻟﻰ ﺠﻴﻮﺑﻬﻦ
….” Dan hendaklah wanita- wanita itu menurunkan kerudung (dari kepala) sampai (menutup) dada- dada mereka…….
dan beberapa hadist dibawah ini:
ﻋﻥ ﻋﺋﺷﺔ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺍﻦ ﺍﺴﻤﺎﺀ ﺑﻨﺖ ﺍﺑﻰ ﺑﻜﺭ ﺩﺨﻟﺖ ﻋﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻴﺎﺐ ﺭﻗﺎﻖ ﻔﺄﻋﺮﺾ ﻋﻨﻬﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻮﻗﺎﻞ ﻴﺎ ﺃﺴﻤﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻠﻤﺤﻴﺾ ﻠﻡ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻦ ﻴﺮﻯ ﻤﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ ﻮﻫﺬﺍ ﻮﺃﺸﺎﺭ ﺇﻠﻰ ﻭﺠﻫﻪ ﻮﻜﻔﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮﺪﺍﻭﺪ
Artinya:
Dari A’isyah RA bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk kehadapan Rasulullah SAW dan Asma’ saat itu memakai baju yang tipis. Maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya berkata: “Apabila Wanita telah dewasa (haidh), maka ia tak boleh terlihat kecuali INI dan INI. Dan Rasul menunjuk pada WAJAH dan TANGAN beliau. Hadist riwayat Abu Dawud.
Dari hadist ini nyata sekali bahwa selain MUKA dan TELAPAK TANGAN adalah aurat.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻠﻌﻢ ﻻ ﺘﻨﺘﻗﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﺗﻟﺑﺲ ﺍﻟﻗﻔﺎﺯﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ
Artinya:
Dari Ibnu Umar RA, Nabi bersabda: ” Janganlah wanita yang sedang Ihrom itu memakai NIQOB, jangan juga memakai kedua SARUNG TANGAN”. Hadist Riwayat Bukhori.
Hadist ini memperkuat hadist yang pertama bahwa WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGAN adalah bukan aurat. Bahkan Rasulullah memerintahkan agar CADAR dan KAOS TANGAN untuk DILEPAS, sehingga bila thowaf dengan memakai NIQOB/ CADAR dan KAOS TANGAN, maka thowafnya tidak sah. Seandainya WAJAH dan TELAPAK TANGAN termasuk aurat, pastilah saat Ihrom atau Thowaf lebih layak untuk ditutup dari pada dalam keadaan biasa.
Hadist- hadist inilah yang dipakai hujjah oleh sebagian besar Ulama’ bahwa CADAR itu adalah sekedar TRADISI bukan SYAR’I. (Lihat: Ibn Rusyd Al- Qurthubi: Bidayatul Mujtahid I/115 - Abil Mawahib As-Syafi’i: Mizaanul Kubro. 170.)
2.2. Hukum CADAR / NIQOB.
Berikut ini beberapa hadist dan ayat yang dipakai sebagai dalil tentang anjuran memakai NIQOB:
♦ Dari Ummi ‘Athiyah: “Kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengajak wanita- wanita yang sedang haidl dan wanita- wanita bercadar untuk menghadiri perayaan IED. Wanita- wanita yang sedang Haidl dijauhkan dari Musholla. Seorang wanita bertanya: “Ya Rasulalloh, bagaimana tentang seorang wanita yang tidak memakai cadar?” Rasul menjawab: ” Biarlah dia berbagi dengan temannya (yang bercadar). Shohih Bukhori 8/ 347/1
♦ Pada ayat Al- Qur’an Surat Arrohman ayat 56 Allah berfirman:
“Fiihinna qooshirootuthorfi lam ythmitshunna insun qoblahum walaa jaan”
(Disorga ada bidadari- bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum suami mereka (disorga) dan tidak pula oleh Jin” )
Berdasar hadist dari A’isyah: “Yaitu para wanita yang menurunkan jilbabnya dari atas kepala dan kemudian meletakkannya pada MUKA nya” . Bukhori: 7/65/375 - Muslim: 8/33/34.
Sebagian besar Ulama menafsirkan yang dimaksud “Qoosirootuthorfi” itu adalah “Bidadari sorga yang sopan- sopan” sesuai ayat- ayat sebelumnya yang sedang membahas masalah keadaan sorga.
»» Dari A’isyah: “Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah sedang Ihrom. Saat mereka telah dekat masing- masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami.” Sunan Abu Dawud: 1/ 1833.
»» Dari Ibnu Abbas: ” Allah memerintahkan para mukminat- apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup kepalanya dengan jilbab, membiarkannya satu atau kedua matanya untuk melihat melalui Niqob.” Tafsir At- Thobari 2/123 - Bukhori: 8/368/1
»» Dari Anas bin Malik RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang wanita penghuni sorga melihat ke bumi, dia ingin untuk memenuhi ruang antara dia- bumi dan sorga dengan cahaya, dan ingin apapun yang ada diantaranya penuh dengan wewangian sorgawi, dan CADAR pada wajahnya lebih baih baik dari dunia dan seisinya” Bukhori: 8/572/1.
Ini menunjukkan bahwa PENGHUNI SORGAPUN MEMAKAI CADAR.
Bagi Jumhur Ulama, ini adalah sekedar informasi kebesaran pakaian para bidadari penghuni sorga, bukan perintah untuk memakainya. Sebagaimana informasi pada Surat Al- Muthoffifiin ayat 25 yang berbunyi:
” Yusqouna min rohiiqim makhtuum”= “Para penghuni sorga itu disuguhi minuman arak murni”. …….. Bukan berarti orang mukmin dibumi boleh minum arak murni.
Dan masih banyak lagi hadist- hadist dan ayat yang senada termasuk AYAT HIJAB, yakni Surat Al- Ahzab ayat 53 yang berbunyi diantaranya……….” Waidzaa sa altumuuhunna fas aluuhunna min waroo I hijab” = ” Dan bila kalian akan meminta sesuatu kepada para istri Nabi, maka hendaklah kalian memintanya dari balik hijab…….”. (Tafsir Ibnu Katsier III/503)
Jumhur Ulama memaknai ayat ini untuk perlunya ada PEMBATAS/ SATIR/ HIJAB yang memisahkan antara kum pria disatu tempat yang sama dengan kaum wanita agar tidak terjadi IKHTILATH (campur baur). Sedang para penganjur CADAR mengartikan pemakaian CADAR (dan jilbab secara keseluruhan) adalah sebagai manifestasi pengamalan ayat hijab. Wallohu a’lam.
Lihat: www.scribd.com/doc/18966621/jilbab-Kenapa-Tidak-Subhan-Nurdin
Memakai Cadar pada Waktu Haji
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Saturday, 08 December 2007
Bagaimana Hukumnya Menutup Wajah dengan Cadar Pada Waktu Haji, Karena Saya Pernah Membaca Sebuah Hadits yang Maknanya Bahwa Wanita yang Sedang Ihram Tidak Boleh Memakai Cadar Dan Kaos Tangan. Saya Juga Pernah Membaca Hadits Lain Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Ketika Dalam Haji Dia Berkata,"Kami Jika Berada Bersama-Sama Laki-Laki Maka Kami Menutupi Wajah Kami Dan Jika Kami Berada Di Depan Mereka Kami Memnbuka Wajah Kami." Bagaimana Kita Mempertemukan Antara Kedua Hadits Tersebut?
Jawaban:
Yang benar dalam hal ini adalah seperti yang ditunjukkan oleh hadits itu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang wanita yang sedang ihram untuk memakai cadar. Wanita yang sedang ihram (muhrimah) dilarang keras memakai cadar, baik dilewati lelaki asing maupun tidak. Maka dari itu diharamkan bagi wanita muhrimah untuk memakai cadar baik dalam haji maupun umrah. Kata cadar sudah dikenal bagi wanita, yaitu menutup wajah dengan penutup yang ada lubang pada bagian matanya.
Sedangkan hadits Aisyah tidak bertentangan dengan larangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memakai cadar, karena dalam hadits Aisyah tidak ada penjelasan yang menunjukkan bahwa wanita-wanita itu memakai cadar. Tindakan semacam itu memang harus dilakukan wanita, jika ada lelaki asing yang melewatinya. Dengan demikian kami katakan bahwa memakai cadar bagi wanita yang sedang ihram hukumnya haram secara mutlak, sedangkan membuka wajah lebih baik baginya. Tetapi jika ada laki-laki berjalan di dekatnya, dia wajib menutup wajahnya, namun penutup itu bukan cadar.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 565-566.
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)
Jarir bin Abdullah berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)
Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).
Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)
Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).
(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).
(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”
Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).
Keenam, Ibnu Abbas berkata,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)
Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).
HUKUM JILBAB DAN CADAR (NIQOB)
Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu, diharian REPUBLIKA, tepatnya pada tanggal 9- dan 10 - Oktober 2009 pada halaman 12 diberitakan tentang pernyataan seorang Imam dan Guru Besar Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, Yakni Syekh Thontowi, yang menyatakan bahwa Lembaga Al- Azhar akan melarang pemakaian CADAR dilingkungannya, dan bahwa CADAR adalah bukan merupakan pakian resmi berdasarkan aturan Syari’at Islam, akan tetapi sekedar bersumber pada TRADISI, berbeda dengan JILBAB. Mohon penjelasannya tentang kedua masalah tersebut, yakni tentang hukum JILBAB dan NIQOB.
Jawab:
1.Definisi.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang definisi kedua istilah tersebut;
JILBAB adalah suatu kain penutup kepala, leher dan dada seorang wanita.
Nama lainnya adalah Khimaar, jama’nya Khumur, Kerudung atau Tudong dalam bahasa Melayu. Lihat Surat An- Nuur ayat 31 tentang PERINTAH BERJILBAB.
NIQOB adalah suatu kain yang dipakai menutup wajah seorang wanita, sehingga yang tampak hanya kedua matanya.
Nama lainnya adalah Purdah, Hijaab, Chador, Bushiya, Burqo, atau CADAR dalam bahasa Melayu/ Indonesia.
2. Hukum
2.1. Hukum JILBAB
Para Ulama Salaf sepakat bahwa Rambut, Leher dan Dada seorang wanita merdeka adalah termasuk bagian AURAT tubuh yang harus ditutup.
Sebagaimana juga di tulis oleh Syekh A.Rifa’i dalam kitabnya berjudul RI’AYATUL HIMMAH I/ bab syarat sah sholat bahasa Jawi berdasarkan madzhab Syafi’i, demikian:
» Ngurate wong merdiko tinemune
» Iku sekabehe badan anging rerahine
» Lan epek- epeke karo, dhohir bathine
Indonesianya:
Aurat seorang wanita merdeka adalah seluruh badan, KECUALI WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGANNNYA, baik bagian LUAR maupun DALAM telapak tangan nya.
Pendapat Syafi’i ini bersesuaian dengan pendapat gurunya yakni imam Malik.
Beberapa Ulama antar madzhab sepakat tentang masalah auratnya rambut, leher dan dada serta anggota tubuh yang lain. Perbedaan mereka hanya pada masalah telapak tangan dan telapak kaki.
Imam Hanafi menganggap bagian luar telapak tangan termasuk aurat, demikian juga telapak kaki.
Imam Hambali menganggap seluruh tubuh adalah aurat terkecuali wajah saja.
Imam Ja’far (Dari Syi’ah Imamiyah) menganggap bahwa kedua telapak tangan luar dalam dan kedua telapak kaki sampai betis bukan merupakan aurat.
Hujjah mereka adalah BERDASARKAN Surat An- Nuur ayat 31:
……. …….ﻮﻟﻴﺿﺭﺑﻥ ﺑﺨﻤﺭﻫﻦ ﻋﻟﻰ ﺠﻴﻮﺑﻬﻦ
….” Dan hendaklah wanita- wanita itu menurunkan kerudung (dari kepala) sampai (menutup) dada- dada mereka…….
dan beberapa hadist dibawah ini:
ﻋﻥ ﻋﺋﺷﺔ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺍﻦ ﺍﺴﻤﺎﺀ ﺑﻨﺖ ﺍﺑﻰ ﺑﻜﺭ ﺩﺨﻟﺖ ﻋﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻴﺎﺐ ﺭﻗﺎﻖ ﻔﺄﻋﺮﺾ ﻋﻨﻬﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻮﻗﺎﻞ ﻴﺎ ﺃﺴﻤﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻠﻤﺤﻴﺾ ﻠﻡ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻦ ﻴﺮﻯ ﻤﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ ﻮﻫﺬﺍ ﻮﺃﺸﺎﺭ ﺇﻠﻰ ﻭﺠﻫﻪ ﻮﻜﻔﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮﺪﺍﻭﺪ
Artinya:
Dari A’isyah RA bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk kehadapan Rasulullah SAW dan Asma’ saat itu memakai baju yang tipis. Maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya berkata: “Apabila Wanita telah dewasa (haidh), maka ia tak boleh terlihat kecuali INI dan INI. Dan Rasul menunjuk pada WAJAH dan TANGAN beliau. Hadist riwayat Abu Dawud.
Dari hadist ini nyata sekali bahwa selain MUKA dan TELAPAK TANGAN adalah aurat.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻠﻌﻢ ﻻ ﺘﻨﺘﻗﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﺗﻟﺑﺲ ﺍﻟﻗﻔﺎﺯﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ
Artinya:
Dari Ibnu Umar RA, Nabi bersabda: ” Janganlah wanita yang sedang Ihrom itu memakai NIQOB, jangan juga memakai kedua SARUNG TANGAN”. Hadist Riwayat Bukhori.
Hadist ini memperkuat hadist yang pertama bahwa WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGAN adalah bukan aurat. Bahkan Rasulullah memerintahkan agar CADAR dan KAOS TANGAN untuk DILEPAS, sehingga bila thowaf dengan memakai NIQOB/ CADAR dan KAOS TANGAN, maka thowafnya tidak sah. Seandainya WAJAH dan TELAPAK TANGAN termasuk aurat, pastilah saat Ihrom atau Thowaf lebih layak untuk ditutup dari pada dalam keadaan biasa.
Hadist- hadist inilah yang dipakai hujjah oleh sebagian besar Ulama’ bahwa CADAR itu adalah sekedar TRADISI bukan SYAR’I. (Lihat: Ibn Rusyd Al- Qurthubi: Bidayatul Mujtahid I/115 - Abil Mawahib As-Syafi’i: Mizaanul Kubro. 170.)
2.2. Hukum CADAR / NIQOB.
Berikut ini beberapa hadist dan ayat yang dipakai sebagai dalil tentang anjuran memakai NIQOB:
♦ Dari Ummi ‘Athiyah: “Kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengajak wanita- wanita yang sedang haidl dan wanita- wanita bercadar untuk menghadiri perayaan IED. Wanita- wanita yang sedang Haidl dijauhkan dari Musholla. Seorang wanita bertanya: “Ya Rasulalloh, bagaimana tentang seorang wanita yang tidak memakai cadar?” Rasul menjawab: ” Biarlah dia berbagi dengan temannya (yang bercadar). Shohih Bukhori 8/ 347/1
♦ Pada ayat Al- Qur’an Surat Arrohman ayat 56 Allah berfirman:
“Fiihinna qooshirootuthorfi lam ythmitshunna insun qoblahum walaa jaan”
(Disorga ada bidadari- bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum suami mereka (disorga) dan tidak pula oleh Jin” )
Berdasar hadist dari A’isyah: “Yaitu para wanita yang menurunkan jilbabnya dari atas kepala dan kemudian meletakkannya pada MUKA nya” . Bukhori: 7/65/375 - Muslim: 8/33/34.
Sebagian besar Ulama menafsirkan yang dimaksud “Qoosirootuthorfi” itu adalah “Bidadari sorga yang sopan- sopan” sesuai ayat- ayat sebelumnya yang sedang membahas masalah keadaan sorga.
»» Dari A’isyah: “Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah sedang Ihrom. Saat mereka telah dekat masing- masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami.” Sunan Abu Dawud: 1/ 1833.
»» Dari Ibnu Abbas: ” Allah memerintahkan para mukminat- apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup kepalanya dengan jilbab, membiarkannya satu atau kedua matanya untuk melihat melalui Niqob.” Tafsir At- Thobari 2/123 - Bukhori: 8/368/1
»» Dari Anas bin Malik RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang wanita penghuni sorga melihat ke bumi, dia ingin untuk memenuhi ruang antara dia- bumi dan sorga dengan cahaya, dan ingin apapun yang ada diantaranya penuh dengan wewangian sorgawi, dan CADAR pada wajahnya lebih baih baik dari dunia dan seisinya” Bukhori: 8/572/1.
Ini menunjukkan bahwa PENGHUNI SORGAPUN MEMAKAI CADAR.
Bagi Jumhur Ulama, ini adalah sekedar informasi kebesaran pakaian para bidadari penghuni sorga, bukan perintah untuk memakainya. Sebagaimana informasi pada Surat Al- Muthoffifiin ayat 25 yang berbunyi:
” Yusqouna min rohiiqim makhtuum”= “Para penghuni sorga itu disuguhi minuman arak murni”. …….. Bukan berarti orang mukmin dibumi boleh minum arak murni.
Dan masih banyak lagi hadist- hadist dan ayat yang senada termasuk AYAT HIJAB, yakni Surat Al- Ahzab ayat 53 yang berbunyi diantaranya……….” Waidzaa sa altumuuhunna fas aluuhunna min waroo I hijab” = ” Dan bila kalian akan meminta sesuatu kepada para istri Nabi, maka hendaklah kalian memintanya dari balik hijab…….”. (Tafsir Ibnu Katsier III/503)
Jumhur Ulama memaknai ayat ini untuk perlunya ada PEMBATAS/ SATIR/ HIJAB yang memisahkan antara kum pria disatu tempat yang sama dengan kaum wanita agar tidak terjadi IKHTILATH (campur baur). Sedang para penganjur CADAR mengartikan pemakaian CADAR (dan jilbab secara keseluruhan) adalah sebagai manifestasi pengamalan ayat hijab. Wallohu a’lam.
Lihat: www.scribd.com/doc/18966621/jilbab-Kenapa-Tidak-Subhan-Nurdin
Memakai Cadar pada Waktu Haji
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Saturday, 08 December 2007
Bagaimana Hukumnya Menutup Wajah dengan Cadar Pada Waktu Haji, Karena Saya Pernah Membaca Sebuah Hadits yang Maknanya Bahwa Wanita yang Sedang Ihram Tidak Boleh Memakai Cadar Dan Kaos Tangan. Saya Juga Pernah Membaca Hadits Lain Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Ketika Dalam Haji Dia Berkata,"Kami Jika Berada Bersama-Sama Laki-Laki Maka Kami Menutupi Wajah Kami Dan Jika Kami Berada Di Depan Mereka Kami Memnbuka Wajah Kami." Bagaimana Kita Mempertemukan Antara Kedua Hadits Tersebut?
Jawaban:
Yang benar dalam hal ini adalah seperti yang ditunjukkan oleh hadits itu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang wanita yang sedang ihram untuk memakai cadar. Wanita yang sedang ihram (muhrimah) dilarang keras memakai cadar, baik dilewati lelaki asing maupun tidak. Maka dari itu diharamkan bagi wanita muhrimah untuk memakai cadar baik dalam haji maupun umrah. Kata cadar sudah dikenal bagi wanita, yaitu menutup wajah dengan penutup yang ada lubang pada bagian matanya.
Sedangkan hadits Aisyah tidak bertentangan dengan larangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memakai cadar, karena dalam hadits Aisyah tidak ada penjelasan yang menunjukkan bahwa wanita-wanita itu memakai cadar. Tindakan semacam itu memang harus dilakukan wanita, jika ada lelaki asing yang melewatinya. Dengan demikian kami katakan bahwa memakai cadar bagi wanita yang sedang ihram hukumnya haram secara mutlak, sedangkan membuka wajah lebih baik baginya. Tetapi jika ada laki-laki berjalan di dekatnya, dia wajib menutup wajahnya, namun penutup itu bukan cadar.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 565-566.
Sabtu, 27 Maret 2010
SAYEMBARA MENULIS PUISI DAN KISAH INSPIRATIF FORUM LINGKAR PENA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Sayembara I: Menulis Puisi Inspiratif
Ketentuan:
1. Sayembara menulis puisi dibuka dalam dua kategori: (1)Kategori pelajar SMP dan SMA, (2) Kategori Mahasiswa dan umum.
2. Tema puisi BEBAS, tetapi DIANJURKAN untuk memberi inspirasi positif bagi pembaca.
3. Tiap peserta hanya boleh mengirimkan satu judul puisi.
4. Puisi diketik di atas kertas HVS ukuran A4. Font Times News Roman12, Spasi antar baris 1, Spasi antar bait 1,5. Panjang puisi MAX 2 Halaman.
5. Naskah belum pernah dipublikasikan di media cetak maupun online atau belum pernah diikutkan pada lomba lain.
6. Peserta TIDAK diperkenankan mencantumkan identitas pada LEMBAR NASKAH puisi tetapi cantumkan di lembar biodata tersendiri.
7. Sertakan fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk.
8. Biaya pendaftaran 15.000 rupiah (tenang, bukan dollar kok^^)
9. Fasilitas: GRATIS tiket menghadiri acara pengumuman pemenang + mendapatkan buku antologi puisi Bougenville Lembayung. (Mohon maaf, untuk buku hanya kami berikan bagi peserta yang hadir dalam acara pengumuman tanggal 26 April 2010)
HADIAH SAYEMBARA MENULIS PUISI INSPIRATIF:
Kategori Pelajar SMP/SMA
Juara 1: Rp 300.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 200.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 100.000,00 + piagam
Kategori Mahasiswa dan Umum
Juara 1: Rp 500.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 350.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 200.000,00 + piagam
Sayembara II: Menulis Kisah Inspiratif:
Ketentuan:
1. Sayembara kisah inspiratif terbuka untuk UMUM, tidak dibatasi usia, tingkat pendidikan, dan tempat berdomisili.
2. HARUS berupa kisah nyata dan memberi inspirasi positif bagi pembaca, bisa kisah yang dialami sendiri ataupun orang lain. Nama tokoh ataupun tempat kejadian BISA disamarkan untuk prinsip kerahasiaan.
3. Naskah BELUM pernah dipublikasikan baikdi media cetak maupun online atau belum pernah diikutkan pada lomba lain.
4. Panjang tulisan 3-4 halaman, kertas A$, Font Times News Roman 12, Spasi 1.
5. SERTAKAN fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk.
6. Peserta TIDAK DIPERKENANKAN mencantumkan identitas pada LEMBAR NASKAH tetapi cantumkan di lembar biodata tersendiri.
7. Biaya pendaftaran 25.000 rupiah (sekali lagi tenang... nggak pake dollar kok^^).
8. Fasilitas: GRATIS tiket menghadiri acara pengumuman pemenang + mendapatkan buku antologi kisah inspiratif karya anggota FLP UM. (bagi yang hadir)
9. Bagi yang berminat mengikuti kedua sayembara (kisah dan puisi), biaya pendaftaran 35.000 rupiah.
HADIAH SAYEMBARA MENULIS KISAH INSPIRATIF:
Juara 1: Rp 500.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 350.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 200.000,00 + piagam
Biaya pendaftaran ditransfer ke no.rekening 0579-01013282-50-5 BRI Cabang Universitas Brawijaya, atas nama HANIFA
DEADLINE: 16 APRIL 2010
Naskah sayembara dapat dikirimkan via pos atau via e-mail dengan ketentuan sebagai berikut:
VIA POS:
* Naskah digandakan rangkap 3, dimasukkan ke dalam amplop coklat.
* Tuliskan jenis dan kategori sayembara di pojok kiri atas amplop
* Sertakan satu lembar fotokopi KTP/KTM/KTPelajar dan bukti transfer pembayaran.
* Kirim ke alamat: JL SUMBERSARI GANG V No. 501 RT 05 RW 02 Sumbersari Lowokwaru Malang. Kode Pos 65145, atas nama YESI DEVISA PUTRI.
VIA E-MAIL:
* Naskah puisi dan kisah inspiratif dikirim ke alamat e-mail: senyumanjibril@yahoo.com
* Tulis subjek: jenis_kategori sayembara_nama peserta. CONTOH: Puisi_SMP/SMA_Aminah ATAU Kisah inspiratif_MAHASISWA/UMUM_Abdullah
* Lampiran 1 lembar fotokopi KTPelajar/KTM/KTP dan bukti transfer pembayaran dikirim via pos dengan alamat JL SUMBERSARI GANG V No. 501 RT 05 RW 02 Sumbersari Lowokwaru Malang. Kode Pos 65145, atas nama YESI DEVISA PUTRI.
Bagi yang berdomisili di Malang, baik naskah maupun pembayaran bisa langsung diserahkan ke panitia.
CP: 085755633857
Beasiswa S2 LN-Depkominfo
PROGRAM BEASISWA S2 LUAR NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN 2010
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2010 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lingkungan lembaga pemerintah, karyawan/karyawati di lembaga pendidikan dan industri Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK), serta masyarakat umum.
Persyaratan :
1. Lulusan sarjana (S1)
2. Memiliki IPK minimal 3.00 (dari skala 4)
3. Memiliki nilai Institutional TOEFL (ITP) minimal 550 atau IELTS minimal 6.5
4. Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 550
5. Mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
6. Diutamakan:
1. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
2. Berusia maksimal 35 tahun
3. Belum memiliki gelar dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2
7. Pendaftaran dan penyerahan berkas lamaran beasiswa paling lambat tanggal 5 April 201
Informasi persyaratan dan formulir pendaftaran dapat di download di website Depkominfo
http://www.mitimahasiswa.com
MITI-Mahasiswa
www.mitimahasiswa.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2010 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lingkungan lembaga pemerintah, karyawan/karyawati di lembaga pendidikan dan industri Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK), serta masyarakat umum.
dari immawati innany Univ. Negeri Malang
Ketentuan:
1. Sayembara menulis puisi dibuka dalam dua kategori: (1)Kategori pelajar SMP dan SMA, (2) Kategori Mahasiswa dan umum.
2. Tema puisi BEBAS, tetapi DIANJURKAN untuk memberi inspirasi positif bagi pembaca.
3. Tiap peserta hanya boleh mengirimkan satu judul puisi.
4. Puisi diketik di atas kertas HVS ukuran A4. Font Times News Roman12, Spasi antar baris 1, Spasi antar bait 1,5. Panjang puisi MAX 2 Halaman.
5. Naskah belum pernah dipublikasikan di media cetak maupun online atau belum pernah diikutkan pada lomba lain.
6. Peserta TIDAK diperkenankan mencantumkan identitas pada LEMBAR NASKAH puisi tetapi cantumkan di lembar biodata tersendiri.
7. Sertakan fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk.
8. Biaya pendaftaran 15.000 rupiah (tenang, bukan dollar kok^^)
9. Fasilitas: GRATIS tiket menghadiri acara pengumuman pemenang + mendapatkan buku antologi puisi Bougenville Lembayung. (Mohon maaf, untuk buku hanya kami berikan bagi peserta yang hadir dalam acara pengumuman tanggal 26 April 2010)
HADIAH SAYEMBARA MENULIS PUISI INSPIRATIF:
Kategori Pelajar SMP/SMA
Juara 1: Rp 300.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 200.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 100.000,00 + piagam
Kategori Mahasiswa dan Umum
Juara 1: Rp 500.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 350.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 200.000,00 + piagam
Sayembara II: Menulis Kisah Inspiratif:
Ketentuan:
1. Sayembara kisah inspiratif terbuka untuk UMUM, tidak dibatasi usia, tingkat pendidikan, dan tempat berdomisili.
2. HARUS berupa kisah nyata dan memberi inspirasi positif bagi pembaca, bisa kisah yang dialami sendiri ataupun orang lain. Nama tokoh ataupun tempat kejadian BISA disamarkan untuk prinsip kerahasiaan.
3. Naskah BELUM pernah dipublikasikan baikdi media cetak maupun online atau belum pernah diikutkan pada lomba lain.
4. Panjang tulisan 3-4 halaman, kertas A$, Font Times News Roman 12, Spasi 1.
5. SERTAKAN fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk.
6. Peserta TIDAK DIPERKENANKAN mencantumkan identitas pada LEMBAR NASKAH tetapi cantumkan di lembar biodata tersendiri.
7. Biaya pendaftaran 25.000 rupiah (sekali lagi tenang... nggak pake dollar kok^^).
8. Fasilitas: GRATIS tiket menghadiri acara pengumuman pemenang + mendapatkan buku antologi kisah inspiratif karya anggota FLP UM. (bagi yang hadir)
9. Bagi yang berminat mengikuti kedua sayembara (kisah dan puisi), biaya pendaftaran 35.000 rupiah.
HADIAH SAYEMBARA MENULIS KISAH INSPIRATIF:
Juara 1: Rp 500.000,00 + piagam
Juara 2: Rp 350.000,00 + piagam
Juara 3: Rp 200.000,00 + piagam
Biaya pendaftaran ditransfer ke no.rekening 0579-01013282-50-5 BRI Cabang Universitas Brawijaya, atas nama HANIFA
DEADLINE: 16 APRIL 2010
Naskah sayembara dapat dikirimkan via pos atau via e-mail dengan ketentuan sebagai berikut:
VIA POS:
* Naskah digandakan rangkap 3, dimasukkan ke dalam amplop coklat.
* Tuliskan jenis dan kategori sayembara di pojok kiri atas amplop
* Sertakan satu lembar fotokopi KTP/KTM/KTPelajar dan bukti transfer pembayaran.
* Kirim ke alamat: JL SUMBERSARI GANG V No. 501 RT 05 RW 02 Sumbersari Lowokwaru Malang. Kode Pos 65145, atas nama YESI DEVISA PUTRI.
VIA E-MAIL:
* Naskah puisi dan kisah inspiratif dikirim ke alamat e-mail: senyumanjibril@yahoo.com
* Tulis subjek: jenis_kategori sayembara_nama peserta. CONTOH: Puisi_SMP/SMA_Aminah ATAU Kisah inspiratif_MAHASISWA/UMUM_Abdullah
* Lampiran 1 lembar fotokopi KTPelajar/KTM/KTP dan bukti transfer pembayaran dikirim via pos dengan alamat JL SUMBERSARI GANG V No. 501 RT 05 RW 02 Sumbersari Lowokwaru Malang. Kode Pos 65145, atas nama YESI DEVISA PUTRI.
Bagi yang berdomisili di Malang, baik naskah maupun pembayaran bisa langsung diserahkan ke panitia.
CP: 085755633857
Beasiswa S2 LN-Depkominfo
PROGRAM BEASISWA S2 LUAR NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN 2010
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2010 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lingkungan lembaga pemerintah, karyawan/karyawati di lembaga pendidikan dan industri Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK), serta masyarakat umum.
Persyaratan :
1. Lulusan sarjana (S1)
2. Memiliki IPK minimal 3.00 (dari skala 4)
3. Memiliki nilai Institutional TOEFL (ITP) minimal 550 atau IELTS minimal 6.5
4. Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 550
5. Mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
6. Diutamakan:
1. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
2. Berusia maksimal 35 tahun
3. Belum memiliki gelar dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2
7. Pendaftaran dan penyerahan berkas lamaran beasiswa paling lambat tanggal 5 April 201
Informasi persyaratan dan formulir pendaftaran dapat di download di website Depkominfo
http://www.mitimahasiswa.com
MITI-Mahasiswa
www.mitimahasiswa.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2010 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lingkungan lembaga pemerintah, karyawan/karyawati di lembaga pendidikan dan industri Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK), serta masyarakat umum.
dari immawati innany Univ. Negeri Malang
MENUHANKAN HAWA NAFSU?
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلا تَذَكَّرُونَ
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. Al Jaatsiyah: 23)
Perkataan Ulama:
“Manusia itu semuanya mati (mati perasaannya) kecuali para Ulama, yaitu orang-orang yang berilmu. Dan Ulama-ulama itu dalam kebingungan, kecuali mereka yang beramal. Dan mereka yang beramalpun semuanya dalam kekhawatiran kecuali mereka yang ikhlas atau bersih”.
وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلا تَعْقِلُونَ
Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya? (QS. Qashash: 60)
KHA Dahlan berpesan:
“Kita, manusia ini, hidup di dunia hanya sekali, untuk bertaruh: sesudah mati, akan mendapat kebahagiaankah atau kesengsaraankah?”
Pesan KHA Dahlan:
Bermacam-macam corak ragamnya mereka mengajukan pertanyaan soal-soal agama. Tetapi tidak ada satupun yang mengajukan pertanyaan demikian: Harus bagaimanakah supaya diriku selamat dari api neraka? Harus mengerjakan perintah apa? Beramal apa? Menjauhi dan meninggalkan apa?
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS. Ar Ruum: 30)
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
dengan kembali bertobat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah salat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah (QS. Ar Ruum: 31)
dari blog km3community.wordpress.com
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. Al Jaatsiyah: 23)
Perkataan Ulama:
“Manusia itu semuanya mati (mati perasaannya) kecuali para Ulama, yaitu orang-orang yang berilmu. Dan Ulama-ulama itu dalam kebingungan, kecuali mereka yang beramal. Dan mereka yang beramalpun semuanya dalam kekhawatiran kecuali mereka yang ikhlas atau bersih”.
وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلا تَعْقِلُونَ
Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya? (QS. Qashash: 60)
KHA Dahlan berpesan:
“Kita, manusia ini, hidup di dunia hanya sekali, untuk bertaruh: sesudah mati, akan mendapat kebahagiaankah atau kesengsaraankah?”
Pesan KHA Dahlan:
Bermacam-macam corak ragamnya mereka mengajukan pertanyaan soal-soal agama. Tetapi tidak ada satupun yang mengajukan pertanyaan demikian: Harus bagaimanakah supaya diriku selamat dari api neraka? Harus mengerjakan perintah apa? Beramal apa? Menjauhi dan meninggalkan apa?
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS. Ar Ruum: 30)
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
dengan kembali bertobat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah salat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah (QS. Ar Ruum: 31)
dari blog km3community.wordpress.com
Jumat, 12 Maret 2010
"Selamat Datang Di Mall Intelektual"
Mahasiswa dari berbagai penjuru telah memasuki kampus untuk menggapai masa depan dan harapan besar orang tuanya. Segudang impian dan harapan telah mem¬bumbung tinggi bahwa kampus adalah tem¬pat yang tepat untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan, agar kelak bisa bertambah pintar memudahkan akses untuk mendapat¬kan pekerjaan. Itulah mimpi-mimpi yang ter¬us berputar di benak kita ketika awal menjadi mahasiswa. Tidak heran banyak orang tua yang rela melakukan apa saja agar anaknya bisa kuliah, sekalipun harus membanting tulang lebih keras karena tidak kecil biaya yang dikeluarkan untuk menguliahkan anak tercinta ke perguruan tinggi.
Di Indonesia terdapat 2767 kampus ter¬diri dari 82 kampus negeri dan sisanya ada¬lah kampus swasta. Jumlah mahasiswa In¬donesia berkisar di atas 3 juta jiwa. Jika kita menginjakkan kaki di kampus saat ini (teru¬tama kampus-kampus besar), kita akan me¬nemukan sosok gedung megah plus seku¬ritinya (satpam) disana sini, tembok-tembok besar yang menghalangi, pintu gerbang yang cukup lux, mahasiswa-mahasiswinya yang ibaratnya foto model, seolah-olah sebuah mall yang menyilaukan mata kita mulai dari gedung dan isinya.
Apa yang kita lihat, ternyata jika dilihat dari biaya pendidikan juga sama halnya. Kampus menawarkan sebuah produk intelektual yang untuk membelinya harus dengan harga ma¬hal, selayaknya kita belanja di sebuah mal. Biaya pendidikan sekarang memang sangat mahal. Rata-rata SPP yang harus dibayarkan saat ini berkisar antara Rp. 600.000 sampai 1.750.000 per semester. Ini belum ditambah berbagai biaya lain seperti IOM/BPI/POM dan sejenisnya yang bisa mencapai Rp 1-2 juta per semester. Ada bahkan yang mencapai Rp 6 juta per semester. Selain itu, terdapat juga pembayaran uang pangkal (Admission fee). Di Univeritas Indonesia (UI) biayanya berkisar Rp. 5–25 juta dan Rp. 25–75 juta. Di Universitas Gadjah Mada (UGM) biayanya Rp. 20 juta. Sementara di Universitas Pad¬jajaran (Unpad), besarannya antara Rp. 7,5–150 juta. Sejak adanya sistem penerimaan mahasisa melalui jalur khusus (di luar jalur reguler) perguruan tinggi seperti UI, ITB, Un¬dip, UGM rata-rata menerima kutipan dana yang mencapai Rp. 15–150 juta. Begitu pun dikampus kita(UAD), biaya sumbangan mencapai 4-31 juta.
Biaya itu tentu masih belum keseluru¬hannya, karena kampus terkadang mener¬apkan berbagai biaya lainnya dengan dalih operasional pendidikan, seperti biaya prak¬tikum, buku, diktat dan sebagainya. Beban pembiayan semakin terasa dengan penge¬luaran biaya harian mahasiswa di luar pem¬biayan kuliah seperti kost-kostan, foto kopi, transportasi dan makan. Dengan naiknya harga BBM dan harga kebutuhan pokok, jelas sekali beban itu semakin terasa. Biaya harian sebulan dari orang tua sekitar Rp. 600 ribu sangat tidak mencukupi tentunya.
Jika kita bandingkan besarnya biaya pendidikan tinggi dengan keadaan umum rakyat Indonesia, pasti akan menimbulkan pertanyaan besar. Jumlah penduduk kurang lebih 220 juta jiwa, dengan 60 % penduduk Indonesia adalah petani, serta 25 % bek¬erja sebagai buruh. Upah petani dalam se¬hari paling tinggi Rp. 15.000 atau sekitar Rp 450.000/bulan (itupun jika setiap hari beker¬ja). Upah buruh di Jogjakarta saja Rp 586.000/bulan atau rata-rata masih di bawah 1 juta per bulan. Dengan upah segitu, sebagian be¬sar penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hariannya, belum termasuk ke¬butuhan sekolah anaknya. Pertanyaannya, mampukah mereka menyekolahkan bahkan menguliahkan anaknya? Itulah sebabnya ja¬rang kita menjumpai anak-anak buruh dan tani yang bisa berkuliah. Jangankan berku¬liah, mungkin untuk sekolah saja sudah tidak sanggup
.
Selain biaya pendidikan yang mahal, kam¬pus juga menawarkan berbagai rayuan-rayu¬an yang mampu mengilusi mahasiswa baru. Mahasiswa baru banyak dijejali propaganda-propaganda yang seringkali menyesatkan. Kampus tak ubahnya tukang obat di pinggir jalan. Melalui brosur-brosurnya, dipromosi¬kan bahwa mahasiswa akan mendapatkan fasilitas memadai seperti laboratorium, kelas yang nyaman, standar internasional, dosen bermutu hingga kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan. Kenyataan yang ada seringkali bertolak belakang dengan propa¬ganda yang di gembar-gemborkan di dalam iklan dan brosur-brosurnya. Ternyata laboratoriumnya tidak layak, buku perpustakaan terbatas, dos¬en sesuka hati mengajar, ruangan kelas yang disediakanpun seringkali tidak memadai untuk menampung mahasiswa sehingga membuat ketidaknyamanan mahasiswa saat mengikuti proses belajar mengajar. Hal ini diperparah dengan
Tidak hanya sebatas itu, kampus juga mengkomersilkan beberapa fasilitas yang se¬harusnya bisa digunakan mahasiswa setiap saat tanpa bayar sekalipun. Aula, Auditorium dan gelanggang olahraga saat ini tidak bisa lagi diakses gratis oleh mahasiswa. Kampus lebih senang apabila sarana-sarana umum tersebut menjadi ajang komersil untuk pesta pernika¬han, dan pentas musik komersil, daripada digunakan oleh mahasiswa untuk beraktivitas se¬cara rutin.
Apa bedanya kemudian kampus dengan mal? Memang ada bedanya, tapi hanya soal apa yang dijual. Jika mal menjual barang, maka kampus menjual jasa pendidikan alias menjual ilmu. Sesuatu yang menghinakan kiranya, karena ilmu pengetahuan derajat¬nya telah jatuh demi meraih keuntungan. Dengan menjadikan ilmu pengetahuan seba¬gai bisnis, kampus tidak lagi mencerminkan dirinya sebagai institusi pencerdasan bang¬sa, tetapi perusahaan jasa yang mengelola bisnis pendidikan. Itulah kenapa mahasiswa yang kini berkuliah rata-rata dari kalangan mampu, sementara yang miskin hanya gigit jari. Dengan sendirinya, negara dan kampus telah merampas hak rakyat untuk pendidikan dengan biaya kuliah yang mahal.
Tradisi Ilmiah Dipasung
Kampus juga telah menghilangkan tra¬disi ilmiah di kampus yang merupakan tra¬disi khas dunia pendidikan. Kita akan sering menjumpai berbagai pandangan dan doktrin-doktrin dari dosen-dosen kolot yang anti kritik, ketika mahasiswa bertanya sesuatu atau mengkritisi apa yang dipapar¬kan. Tidak jarang hasil karya mahasiswa seperti riset yang ditolak karena dinilai ter¬lalu kritis atau bahasa lazimnya tidak sesuai kaidah ilmiah. Kegiatan seperti seminar yang mengangkat Paradigma yang dibawa para intelektual seringkali doktrin-doktrin yang mewakili kepentingan penguasa. Sehingga tidak heran bahkan area se mentereng kam¬pus tidak mampu menjawab secara menda¬lam atas berbagai persoalan yang menimpa rakyat Indonesia seperti kenapa pendidikan di Indonesia semakin mahal, atau kenapa kemiskinan kian meningkat padahal negeri kita begitu kaya dan lain sebagainya, ter¬masuk didalamnya bagaimana menjawab persoalan tersebut sampai sedalam-dalam¬nya. Semua ini semakin menjelaskan bahwa kampus memang tidak diarahkan untuk un¬tuk menjawab berbagai problematika rakyat yang pada hakekatnya merupakan masalah umum bagi negara ini, padahal konon kam¬pus merupakan arena ilmiah. Lantas patutlah kita pertanyakan dimana letak keilimiahan kampus, maka akan sangat wajar sampai kapanpun kita kan tetap bahkan selamanya berkutat dengan rendahnya kualitas tenaga produktif (SDM) di Indonesia.
Hal yang harus kita soroti, sekaligus men¬jawab doktrin-doktrin usang kampus, tentang impian pasca mahasiswa akan ada jaminan atas lapangan pekerjaan yang memadai, sekaligus menjelaskan kepentingan imperi¬alisme dan feudalisme atas tenaga produktif suatu bangsa. sesungguhnya imperialisme dan feodalisme sangat takut dan tidak sama sekali menginginkan tumbuh berkembang¬nya tenaga produktif dalam negeri. Maju¬nya tenaga produktif sama saja mendorong kita untuk mendiri lepas dari pengaruh da ketergantungan negara lain. Ini sama saja akan memotong rantai penghisapan rakyat dalam negeri. Sehingga intervensi melalui pemerintah boneka terhadap sektor pendidikan termasuk di kampus untuk dapat di pastikan kepatuhannya sesuai kepentingan imperial¬isme akan dilakukan.
Seperti kepentingan imperialisme atas Upah murah untuk menjalankan industrin¬ya, ini juga sangat erat kaitannya dengan kepentingan imperialisme atas pendidikan. Sehingga pendidikan di orientasikan pada pasar tenaga kerja, yang kecendrungannya adalah tenaga yang tidak membutuhkan skil yang tinggi. Karena industri di Indonesia kebanyakan manufaktur, untuk perakitan, pengepakan yang memang tidak membutuh¬kan skill tinggi.
Menggapai Masa Depan Suram (Madesu)
Meskipun demikian, sekarang ini pen¬didikan di Indonesia tidaklah menjanjikan ketersediaan lapangan pekerjaan. Dapat di lihat dari data pemerintah, Per Pebruari 2008 pengangguran sebanyak 9.427.600 orang yang merupakan pengangguran terbuka di Indonesia, terdiri dari 4.516.100 orang ada¬lah lulusan SMA, SMK, dan Perguan Tinggi Khusus lulusan D1, D2, D3/akademi seban¬yak 519.900 orang dan Lulusan Universitas sebanyak 626.200 orang. Meningkatnya pengangguran khususnya di kalangan ma¬hasiswa saja cukup tinggi. Tahun 2007, sar¬jana yang menanggur 740.000 orang menin¬gkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 409.890 orang, dan lebih drastis tahun 2008 jika di total lulusan sarjana yang mengang¬gur 1.146.100 orang.
Hal ini telah memperlihatkan adanya ancaman bagi hari depan pemuda di Indo¬nesia, tentang tingginya biaya pendidikan di Indonesia kemudian adalah tidak adanya jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan layak, yang bebas dari penghisapan politik upah murah, sistem kerja kontrak dan out¬sourching.
Mimpi buruk pemuda mahasiswa pada dasarnya tercipta akibat ulah pemerin¬tahan SBY-Kalla yang menjadi kaki tangan imperialisme dan feodalisme yang dalam hal ini memegang peranan penting dalam mele¬takan pondasi atas liberalisasi pendidikan. Pendidikan diserahkan kepada pasar untuk mengelolanya. Selain pemotongan sub¬sidi setahap demi setahap juga dilakukan, walaupun baru-baru ini ada pidato presiden tentang politik anggaran/fiscal yang menga¬takan pemerintah akan memenuhi amanat 20 % anggaran pendidikan atas APBN 2009, tapi itu masih sangat meragukan kebenaran¬nya. Maka dengan demikian, sesungguhnya apa yang di propagandakan presiden dalam pidatonya, itu semua tidak lebih dari akal bu¬lus tendensius SBY untuk membangun citra yang selama ini buruk bagi rakyat sekaligus sebagai investasi menuju pemilihan presiden tahun 2009.
Jika di simpulkan dengan biaya kuliah yang mahal sekali bagi rakyat Indonesia, itu mencirikan pada pendidikan telah menjadi ajang bisnis, dengan sasaran masyarakat dan mahasiswa menjadi sapi perahan yang terus-menerus di hisap. Kemudian dengan rendahnya kualitas pendidikan, itu juga men¬cirikan Pembunuhan tenaga produktif, artinya pendidikan tidak di tujukan untuk memajukan tenaga produktif yang bisa memajukan taraf kebudayaan bangsa indonesia. Pertanda buruk bagi masa depan tenaga produktif di indonesia, bahkan ini pertanda buruk bagi setiap jengkal jaminan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sesuatu yang harus kita tolak, bahkan kita lawan.
Bagi kawan-kawan mahasiswa baru, penting bagi kita untuk menyadarinya,hal yang perlu diketahui, tradisi-tradisi maha¬siswa baru, pertama yang dihadapi oleh ma¬hasiswa baru adalah prosesi Ospek. Di da¬lam ospek mahasiswa baru biasanya hanya di cekoki dengan tradisi impian-impian, sekalipun ada materi pengenalan kampus itu tidak leb¬ih dari pengenalan teritori kampus semata, serta hal-hal yang umum, itu semua semakin menjauhkan mahasiswa dari kenyataannya sebenarnya, artinya bagi tugas kita seka¬rang membuat kampus menjadi ladang ilmiah, kemudian merangkainya dengan berbagai kegiatan yang utamanya adalah menjadi¬kan kampus sebagai mimbar ilmiah, yang menceritakan secara kongkret bagaimana senyatanya keadaan Indonesia dan masa depan rakyat seluruh Indonesia termasuk masa depan pemuda mahasiswa dalam cengkeraman imperialisme dan feodalisme serta bagaimana cara kita melepaskan diri dari keadaan ini.
(Diambil dari Buletin BEM UAD 08-09)
Di Indonesia terdapat 2767 kampus ter¬diri dari 82 kampus negeri dan sisanya ada¬lah kampus swasta. Jumlah mahasiswa In¬donesia berkisar di atas 3 juta jiwa. Jika kita menginjakkan kaki di kampus saat ini (teru¬tama kampus-kampus besar), kita akan me¬nemukan sosok gedung megah plus seku¬ritinya (satpam) disana sini, tembok-tembok besar yang menghalangi, pintu gerbang yang cukup lux, mahasiswa-mahasiswinya yang ibaratnya foto model, seolah-olah sebuah mall yang menyilaukan mata kita mulai dari gedung dan isinya.
Apa yang kita lihat, ternyata jika dilihat dari biaya pendidikan juga sama halnya. Kampus menawarkan sebuah produk intelektual yang untuk membelinya harus dengan harga ma¬hal, selayaknya kita belanja di sebuah mal. Biaya pendidikan sekarang memang sangat mahal. Rata-rata SPP yang harus dibayarkan saat ini berkisar antara Rp. 600.000 sampai 1.750.000 per semester. Ini belum ditambah berbagai biaya lain seperti IOM/BPI/POM dan sejenisnya yang bisa mencapai Rp 1-2 juta per semester. Ada bahkan yang mencapai Rp 6 juta per semester. Selain itu, terdapat juga pembayaran uang pangkal (Admission fee). Di Univeritas Indonesia (UI) biayanya berkisar Rp. 5–25 juta dan Rp. 25–75 juta. Di Universitas Gadjah Mada (UGM) biayanya Rp. 20 juta. Sementara di Universitas Pad¬jajaran (Unpad), besarannya antara Rp. 7,5–150 juta. Sejak adanya sistem penerimaan mahasisa melalui jalur khusus (di luar jalur reguler) perguruan tinggi seperti UI, ITB, Un¬dip, UGM rata-rata menerima kutipan dana yang mencapai Rp. 15–150 juta. Begitu pun dikampus kita(UAD), biaya sumbangan mencapai 4-31 juta.
Biaya itu tentu masih belum keseluru¬hannya, karena kampus terkadang mener¬apkan berbagai biaya lainnya dengan dalih operasional pendidikan, seperti biaya prak¬tikum, buku, diktat dan sebagainya. Beban pembiayan semakin terasa dengan penge¬luaran biaya harian mahasiswa di luar pem¬biayan kuliah seperti kost-kostan, foto kopi, transportasi dan makan. Dengan naiknya harga BBM dan harga kebutuhan pokok, jelas sekali beban itu semakin terasa. Biaya harian sebulan dari orang tua sekitar Rp. 600 ribu sangat tidak mencukupi tentunya.
Jika kita bandingkan besarnya biaya pendidikan tinggi dengan keadaan umum rakyat Indonesia, pasti akan menimbulkan pertanyaan besar. Jumlah penduduk kurang lebih 220 juta jiwa, dengan 60 % penduduk Indonesia adalah petani, serta 25 % bek¬erja sebagai buruh. Upah petani dalam se¬hari paling tinggi Rp. 15.000 atau sekitar Rp 450.000/bulan (itupun jika setiap hari beker¬ja). Upah buruh di Jogjakarta saja Rp 586.000/bulan atau rata-rata masih di bawah 1 juta per bulan. Dengan upah segitu, sebagian be¬sar penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hariannya, belum termasuk ke¬butuhan sekolah anaknya. Pertanyaannya, mampukah mereka menyekolahkan bahkan menguliahkan anaknya? Itulah sebabnya ja¬rang kita menjumpai anak-anak buruh dan tani yang bisa berkuliah. Jangankan berku¬liah, mungkin untuk sekolah saja sudah tidak sanggup
.
Selain biaya pendidikan yang mahal, kam¬pus juga menawarkan berbagai rayuan-rayu¬an yang mampu mengilusi mahasiswa baru. Mahasiswa baru banyak dijejali propaganda-propaganda yang seringkali menyesatkan. Kampus tak ubahnya tukang obat di pinggir jalan. Melalui brosur-brosurnya, dipromosi¬kan bahwa mahasiswa akan mendapatkan fasilitas memadai seperti laboratorium, kelas yang nyaman, standar internasional, dosen bermutu hingga kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan. Kenyataan yang ada seringkali bertolak belakang dengan propa¬ganda yang di gembar-gemborkan di dalam iklan dan brosur-brosurnya. Ternyata laboratoriumnya tidak layak, buku perpustakaan terbatas, dos¬en sesuka hati mengajar, ruangan kelas yang disediakanpun seringkali tidak memadai untuk menampung mahasiswa sehingga membuat ketidaknyamanan mahasiswa saat mengikuti proses belajar mengajar. Hal ini diperparah dengan
Tidak hanya sebatas itu, kampus juga mengkomersilkan beberapa fasilitas yang se¬harusnya bisa digunakan mahasiswa setiap saat tanpa bayar sekalipun. Aula, Auditorium dan gelanggang olahraga saat ini tidak bisa lagi diakses gratis oleh mahasiswa. Kampus lebih senang apabila sarana-sarana umum tersebut menjadi ajang komersil untuk pesta pernika¬han, dan pentas musik komersil, daripada digunakan oleh mahasiswa untuk beraktivitas se¬cara rutin.
Apa bedanya kemudian kampus dengan mal? Memang ada bedanya, tapi hanya soal apa yang dijual. Jika mal menjual barang, maka kampus menjual jasa pendidikan alias menjual ilmu. Sesuatu yang menghinakan kiranya, karena ilmu pengetahuan derajat¬nya telah jatuh demi meraih keuntungan. Dengan menjadikan ilmu pengetahuan seba¬gai bisnis, kampus tidak lagi mencerminkan dirinya sebagai institusi pencerdasan bang¬sa, tetapi perusahaan jasa yang mengelola bisnis pendidikan. Itulah kenapa mahasiswa yang kini berkuliah rata-rata dari kalangan mampu, sementara yang miskin hanya gigit jari. Dengan sendirinya, negara dan kampus telah merampas hak rakyat untuk pendidikan dengan biaya kuliah yang mahal.
Tradisi Ilmiah Dipasung
Kampus juga telah menghilangkan tra¬disi ilmiah di kampus yang merupakan tra¬disi khas dunia pendidikan. Kita akan sering menjumpai berbagai pandangan dan doktrin-doktrin dari dosen-dosen kolot yang anti kritik, ketika mahasiswa bertanya sesuatu atau mengkritisi apa yang dipapar¬kan. Tidak jarang hasil karya mahasiswa seperti riset yang ditolak karena dinilai ter¬lalu kritis atau bahasa lazimnya tidak sesuai kaidah ilmiah. Kegiatan seperti seminar yang mengangkat Paradigma yang dibawa para intelektual seringkali doktrin-doktrin yang mewakili kepentingan penguasa. Sehingga tidak heran bahkan area se mentereng kam¬pus tidak mampu menjawab secara menda¬lam atas berbagai persoalan yang menimpa rakyat Indonesia seperti kenapa pendidikan di Indonesia semakin mahal, atau kenapa kemiskinan kian meningkat padahal negeri kita begitu kaya dan lain sebagainya, ter¬masuk didalamnya bagaimana menjawab persoalan tersebut sampai sedalam-dalam¬nya. Semua ini semakin menjelaskan bahwa kampus memang tidak diarahkan untuk un¬tuk menjawab berbagai problematika rakyat yang pada hakekatnya merupakan masalah umum bagi negara ini, padahal konon kam¬pus merupakan arena ilmiah. Lantas patutlah kita pertanyakan dimana letak keilimiahan kampus, maka akan sangat wajar sampai kapanpun kita kan tetap bahkan selamanya berkutat dengan rendahnya kualitas tenaga produktif (SDM) di Indonesia.
Hal yang harus kita soroti, sekaligus men¬jawab doktrin-doktrin usang kampus, tentang impian pasca mahasiswa akan ada jaminan atas lapangan pekerjaan yang memadai, sekaligus menjelaskan kepentingan imperi¬alisme dan feudalisme atas tenaga produktif suatu bangsa. sesungguhnya imperialisme dan feodalisme sangat takut dan tidak sama sekali menginginkan tumbuh berkembang¬nya tenaga produktif dalam negeri. Maju¬nya tenaga produktif sama saja mendorong kita untuk mendiri lepas dari pengaruh da ketergantungan negara lain. Ini sama saja akan memotong rantai penghisapan rakyat dalam negeri. Sehingga intervensi melalui pemerintah boneka terhadap sektor pendidikan termasuk di kampus untuk dapat di pastikan kepatuhannya sesuai kepentingan imperial¬isme akan dilakukan.
Seperti kepentingan imperialisme atas Upah murah untuk menjalankan industrin¬ya, ini juga sangat erat kaitannya dengan kepentingan imperialisme atas pendidikan. Sehingga pendidikan di orientasikan pada pasar tenaga kerja, yang kecendrungannya adalah tenaga yang tidak membutuhkan skil yang tinggi. Karena industri di Indonesia kebanyakan manufaktur, untuk perakitan, pengepakan yang memang tidak membutuh¬kan skill tinggi.
Menggapai Masa Depan Suram (Madesu)
Meskipun demikian, sekarang ini pen¬didikan di Indonesia tidaklah menjanjikan ketersediaan lapangan pekerjaan. Dapat di lihat dari data pemerintah, Per Pebruari 2008 pengangguran sebanyak 9.427.600 orang yang merupakan pengangguran terbuka di Indonesia, terdiri dari 4.516.100 orang ada¬lah lulusan SMA, SMK, dan Perguan Tinggi Khusus lulusan D1, D2, D3/akademi seban¬yak 519.900 orang dan Lulusan Universitas sebanyak 626.200 orang. Meningkatnya pengangguran khususnya di kalangan ma¬hasiswa saja cukup tinggi. Tahun 2007, sar¬jana yang menanggur 740.000 orang menin¬gkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 409.890 orang, dan lebih drastis tahun 2008 jika di total lulusan sarjana yang mengang¬gur 1.146.100 orang.
Hal ini telah memperlihatkan adanya ancaman bagi hari depan pemuda di Indo¬nesia, tentang tingginya biaya pendidikan di Indonesia kemudian adalah tidak adanya jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan layak, yang bebas dari penghisapan politik upah murah, sistem kerja kontrak dan out¬sourching.
Mimpi buruk pemuda mahasiswa pada dasarnya tercipta akibat ulah pemerin¬tahan SBY-Kalla yang menjadi kaki tangan imperialisme dan feodalisme yang dalam hal ini memegang peranan penting dalam mele¬takan pondasi atas liberalisasi pendidikan. Pendidikan diserahkan kepada pasar untuk mengelolanya. Selain pemotongan sub¬sidi setahap demi setahap juga dilakukan, walaupun baru-baru ini ada pidato presiden tentang politik anggaran/fiscal yang menga¬takan pemerintah akan memenuhi amanat 20 % anggaran pendidikan atas APBN 2009, tapi itu masih sangat meragukan kebenaran¬nya. Maka dengan demikian, sesungguhnya apa yang di propagandakan presiden dalam pidatonya, itu semua tidak lebih dari akal bu¬lus tendensius SBY untuk membangun citra yang selama ini buruk bagi rakyat sekaligus sebagai investasi menuju pemilihan presiden tahun 2009.
Jika di simpulkan dengan biaya kuliah yang mahal sekali bagi rakyat Indonesia, itu mencirikan pada pendidikan telah menjadi ajang bisnis, dengan sasaran masyarakat dan mahasiswa menjadi sapi perahan yang terus-menerus di hisap. Kemudian dengan rendahnya kualitas pendidikan, itu juga men¬cirikan Pembunuhan tenaga produktif, artinya pendidikan tidak di tujukan untuk memajukan tenaga produktif yang bisa memajukan taraf kebudayaan bangsa indonesia. Pertanda buruk bagi masa depan tenaga produktif di indonesia, bahkan ini pertanda buruk bagi setiap jengkal jaminan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sesuatu yang harus kita tolak, bahkan kita lawan.
Bagi kawan-kawan mahasiswa baru, penting bagi kita untuk menyadarinya,hal yang perlu diketahui, tradisi-tradisi maha¬siswa baru, pertama yang dihadapi oleh ma¬hasiswa baru adalah prosesi Ospek. Di da¬lam ospek mahasiswa baru biasanya hanya di cekoki dengan tradisi impian-impian, sekalipun ada materi pengenalan kampus itu tidak leb¬ih dari pengenalan teritori kampus semata, serta hal-hal yang umum, itu semua semakin menjauhkan mahasiswa dari kenyataannya sebenarnya, artinya bagi tugas kita seka¬rang membuat kampus menjadi ladang ilmiah, kemudian merangkainya dengan berbagai kegiatan yang utamanya adalah menjadi¬kan kampus sebagai mimbar ilmiah, yang menceritakan secara kongkret bagaimana senyatanya keadaan Indonesia dan masa depan rakyat seluruh Indonesia termasuk masa depan pemuda mahasiswa dalam cengkeraman imperialisme dan feodalisme serta bagaimana cara kita melepaskan diri dari keadaan ini.
(Diambil dari Buletin BEM UAD 08-09)
Kamis, 11 Februari 2010
Valentine's Day
SEJARAH
Jika kita telusuri sejarah Valentine’s Day itu sendiri, ada beberapa sumber yang menulis dengan beberapa versi, antara lain:
• Versi Pertama
Menurut sumber tertulis ilmiah, berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Pada tahun 496 M, Paus Gelasius I memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day. The Encyclopedia Britanica, vol. 12, sub judul: Christianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati tokoh agama mereka bernama St. Valentine yang kebetulan meninggal pada 14 februari (The World Encyclopedia 1998).
• Versi kedua
Perayaan Valentine’s Day termasuk salah satu hari raya bangsa Romawi Paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala merupakan ritual utama agama mereka sejak lebih dari 17 abad silam. Perayaan ini merupakan ungkapan dalam agama paganis Romawi, kecintaan terhadap sesembahan mereka. Perayaan ini mempunyai akar sejarah berupa beberapa kisah yang turun temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka.
PANDANGAN ISLAM
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya”. (QS. Al-Israa’ 17:36)
Ritual atau tradisi merayakan hari Valentine’s Day jelas bukan dari Islam.
Rosulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih: “Barangsiapa menyerupai (meniru-niru) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (HR. Abu Dawud).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para remaja Muslim dari perayaan Valentine’s day:
Pertama, Valentine’s Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan supercalis bangsa Romawi kuno, dimana setelah mereka masuk agama Nasrani, maka berubah menjadi acara keagamaan yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine. Kedua, Valentine’s Day, adalah sebuah ritual hasil rekaan fikiran manusia untuk mengenang tokoh agama Nasrani dan diteruskan oleh pihak gereja. Ketiga, merayakan Valentine’s Day sama dengan meyakini keyakinan agama Nasrani.
Oleh2 dari bidang dakwah IMM Cab. Djazman Al-Kindi
Aziz
Jika kita telusuri sejarah Valentine’s Day itu sendiri, ada beberapa sumber yang menulis dengan beberapa versi, antara lain:
• Versi Pertama
Menurut sumber tertulis ilmiah, berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Pada tahun 496 M, Paus Gelasius I memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day. The Encyclopedia Britanica, vol. 12, sub judul: Christianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati tokoh agama mereka bernama St. Valentine yang kebetulan meninggal pada 14 februari (The World Encyclopedia 1998).
• Versi kedua
Perayaan Valentine’s Day termasuk salah satu hari raya bangsa Romawi Paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala merupakan ritual utama agama mereka sejak lebih dari 17 abad silam. Perayaan ini merupakan ungkapan dalam agama paganis Romawi, kecintaan terhadap sesembahan mereka. Perayaan ini mempunyai akar sejarah berupa beberapa kisah yang turun temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka.
PANDANGAN ISLAM
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya”. (QS. Al-Israa’ 17:36)
Ritual atau tradisi merayakan hari Valentine’s Day jelas bukan dari Islam.
Rosulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih: “Barangsiapa menyerupai (meniru-niru) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (HR. Abu Dawud).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para remaja Muslim dari perayaan Valentine’s day:
Pertama, Valentine’s Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan supercalis bangsa Romawi kuno, dimana setelah mereka masuk agama Nasrani, maka berubah menjadi acara keagamaan yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine. Kedua, Valentine’s Day, adalah sebuah ritual hasil rekaan fikiran manusia untuk mengenang tokoh agama Nasrani dan diteruskan oleh pihak gereja. Ketiga, merayakan Valentine’s Day sama dengan meyakini keyakinan agama Nasrani.
Oleh2 dari bidang dakwah IMM Cab. Djazman Al-Kindi
Aziz
Kamis, 14 Januari 2010
KETUA PK IMM PSIKOLOGI UAD
Bravo! Puji Syukur kehadirat Ilahi Rabbi,,, melalui proses yang cukup alot,, Terpilih lah Ketua Baru IMM Psikologi:
SELAMAT DAN SUKSES "IMMAWAN WICAKSANA ARI WIBAWA"
KETUA TERPILIH IMM PSIKOLOGI UAD PERIODE 2009-2010
SELAMAT DAN SUKSES "IMMAWAN WICAKSANA ARI WIBAWA"
KETUA TERPILIH IMM PSIKOLOGI UAD PERIODE 2009-2010
Langganan:
Postingan (Atom)